Surat edaran Kemenhub, angkutan Gojek, uber dll, dilarang beroperasi!!
Kabar buruk bagi ribuan supir Ojek, uber, maupun pelanggan setia-nya, karena menurut surat edaran terbaru yang dikeluarkan Kementerian perhubungan, Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015, yang ditandatangani langsung oleh menteri perhubungan Ignasius Jonan, tanggal 9 November 2015.
pengoperasian ojek dan taksi seperti Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
“Ketentuan angkutan umum adalah minimal harus beroda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,”
dan gawat-nya lagi surat ini sudah dikirimkan ke semua seluruh korps lalu lintas, polda bahkan gubernur di daerah-daerah, sehingga nanti-nya akan ada kemungkinan besar, akan dilakukan operasi oleh pihak yang berwenang.
jadi Apa pun namanya nanti, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, akan dilarang,”
Sampai sekarang pengelola masih berdalih, bahwa mereka merupakan perusahaan teknologi, jadi bukan perusahaan angkutan umum, sehingga undang-undang angkutan umum, tidak bisa dikenakan bagi mereka!
memang masih menjadi polemik, dan pemerintah mesti turun tangan mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak, karena fenomena startup angkutan seperti ini merupakan hal baru yang wajib diapresiasi.
semoga segera ditemukan jalan terbaik bagi kedua belah pihak.
sumber : kompas
- Check Ombak! Wisata Pantai Tlangoh Madura
- Jangan Salah Pilih ini Rekomendasi Oli Terbaik dari Yamaha Jatim!
- Bingung Harus Kerja Dulu Atau Investasi Dulu? Temukan Jawabannya di Ngobras Bareng Dennis!
- Spesial Valentine! Beli Motor Tanpa DP Cuma di Love Sale Yamaha Jatim
- Wow, Menurut Survei Sugar Daddy di Indonesia Tertinggi Ke-2 di Asia
- 19 Ucapan Selamat Hari Kasih Sayang Untuk Orang Tua dan Pasangan
- 12 Ucapan Imlek Untuk Keluarga dan Orang tersayang!
- Ngobras Yamaha Hadirkan Farudila Adam Bahas Cara Hidup Sehat di Masa Pandemi
- Asik, Servis Motor Yamaha di Tenda SKY Malang Berhadiah Spesial
- Gear Day Jember Berbagi Kebaikan dan Tawa Dengan Para Pengendara
- Talkshow Digital Marketing, Wajib Banget Ikutan Buat Nambah Wawasan!
- Paket Master Kelas Online Spesial Untuk Pengusaha!
- Kelas Website Keren, Jago Website Dengan Harga Terjangkau!
- Mau Pelatihan Gratis Seputar Mengelola Keuangan Usaha dan Personal Branding? Ikutan ini aja!
- Ada Dimas Alwin di Ngobras Yamaha Bahas ‘Mengatur Emosi Saat Berkendara’
- WNA Kristen Gray Musuh Publik yang Belum Lama Viral!
- Abis Beli Motor Yamaha, Jangan Lupa Unduh Aplikasi My Yamaha Motor!
- Cuma Main Filter Bisa Dapat OVO Senilai Rp 1.5 Juta dari Yamaha, Genks!
- Sosok Pilot dan Kopilot Foto Bersama Sebelum Kejadian Nahas Sriwijaya Air SJ 182
- Massa Pendukung Trump Rusuh Duduki Gedung Capitol
Posted on December 18, 2015, in Hot News and tagged angkutan umum aplikasi, gojek, gojek dilarang beroperasi, grab bike, uber. Bookmark the permalink. 8 Comments.
Jiah dilarang
http://singindo.com/2015/12/17/asyik-sekarang-sudah-ada-go-massage-bisa-pesan-terapis-cantik-ke-rumah/
LikeLike
ojek ilegal makin marak nih
LikeLike
ngojek, gak pake jaket dan helm klub, eh, identitas 😆
http://aselimalang.com/2015/12/18/ojek-online-dilarang-beroperasi/
LikeLike
ternyata berdalih perusahaan teknologi..
betul juga ya mas..
kan mereka gak menyediakan angkutannya..
bearti pemilik kendaraanlah yang harus mengurus ijin sendiri..
LikeLike
pemilik kendaraan ya berdalih pngguna aplikasi, kyak pemakai FB wkwkwk
LikeLike
bener juga bro madev.. wakakakak
LikeLike
Kendaraan sewa harusnya beroda tiga

LikeLike
Pingback: drama bisnis ojek online | lamikgemini's Blog