Pembunuh Dan Pemerkosa Anak Bakal Diganjar Hukuman Kebiri Dan Denda 5 Miliar
Presiden Joko Widodo, telah menyetujui dan menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu kebiri resmi berlaku sejak kemarin dengan tujuan untuk menjerat para pelaku kejahatan seksual anak.
Perppu tersebut memuat diantaranya sanksi tegas berupa hukuman lima tahun penjara hingga hukuman mati dan denda maksimal Rp 300 juta hingga Rp 5 miliar.
“Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara.
Selain mengatur tentang adanya hukuman pokok berupa hukuman penjara hingga mati, ada pula hukuman tambahan yang akan diberlakukan.
Diantaranya adalah pemasangan alat deteksi elektronik di pergelangan kaki bagi para residivis agar diketahui gerak geriknya dan pengumuman identitas pelaku ke publik serta tindakan berupa kebiri kimia.
Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Presiden mengatakan, Pidana Subsider bagi pelaku kekerasan terhadap anak tersebut akan memberikan ruang kepada hakim untuk memberikan putusan yang berat kepada pelaku.
“Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat tekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa,” kata Jokowi.
Dengan adanya hukuman semacam ini, banyak pula pro dan kontra yang terjadi diluar sana. Nah..kalo menurut kamu gimana nih sob ?? Setuju nggak dengan aturan baru tersebut ??
Sumber : Wartakota & Tribun
- Buruan Beli GEAR 125 Sekarang, Unit Langsung Diantar ke Depan Pintu!
- Fix and Ride Episode 3! Pemilik Yamaha Fino Mari Merapat
- Congratulation Kepada Para Pemenang Fazzio Reels Competition!
- Yamaha STSJ Siapkan BENGKEL JAGA Bagi Pemudik!
- Yang Mudik Pakai Motor, Sudah Cek Kendaraannya Belum?
- Sampaikan Maafmu Dengan 7 Ucapan Lebaran Ini!
- Ramadan Waktunya Berbagi! Yamaha STSJ Kunjungi Panti Asuhan
- Fazzio City Touring Sambil Aksi Sosial? Baca Cerita Lengkapnya!
- Pemenang Fix and Ride Season 2 Sudah Diumumkan!
- Ngalas Bareng WR 155 Spesial Ramadhan, Buruan Daftar!
- Raih Extra THR Dari Yamaha!
- Simak 4 Tips Berkendara di Bulan Puasa Dari Yamaha STSJ!
- Hai Pelajar Jatim, Ikutan Kompetisi Reels Fazzio Dengan Total Hadiah Rp 6 Juta yuk!
- Yamaha STSJ Minta Maaf Pada Masyarakat, Diterima gak nih Maafnya?
- Modifikasi MIO Gratis Hadir Lagi! Siapa yang Udah gak Sabar Nungguin Fix N Ride?
- 7 Unit Aerox Jadi Support Yamaha STSJ Untuk MotoGP
- Siapa yang Kemarin Nonton MotoGP Gratis Dibayarin Yamaha STSJ?
- Umur 25 Taon Mana Suaranya? Sering Kepikiran Gini, Aku Harus Punya Apa?
- Yamaha STSJ Tebar Diskon Spesial: Uang Muka Rp 0,-
- Intip Kemeriahan bLU cRU Fun Riding “Road to Mandalika” yang Mampir Ke Surabaya
Posted on May 26, 2016, in Hot News and tagged denda 5 milyar, hukuman kebiri, hukuman kebiri berlaku, jokowi tandatangani hukuman kebiri, pembunuh dan pemerkosa anak dikebiri. Bookmark the permalink. 6 Comments.
duh dek,. umbas ae lek ngunu,.
LikeLiked by 1 person
Umbas apa kang ?? 😂😂
LikeLike
mosok yow kudu dijelaske,.
LikeLiked by 1 person
Wkwkwkwk..😂😂 tak kira tumbas gula batu..😂😂
LikeLike
Cocokkkkkk
LikeLiked by 1 person
Klop!!👍
LikeLike