Pembunuh Dan Pemerkosa Anak Bakal Diganjar Hukuman Kebiri Dan Denda 5 Miliar
Presiden Joko Widodo, telah menyetujui dan menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu kebiri resmi berlaku sejak kemarin dengan tujuan untuk menjerat para pelaku kejahatan seksual anak.
Perppu tersebut memuat diantaranya sanksi tegas berupa hukuman lima tahun penjara hingga hukuman mati dan denda maksimal Rp 300 juta hingga Rp 5 miliar.
“Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara.
Selain mengatur tentang adanya hukuman pokok berupa hukuman penjara hingga mati, ada pula hukuman tambahan yang akan diberlakukan.
Diantaranya adalah pemasangan alat deteksi elektronik di pergelangan kaki bagi para residivis agar diketahui gerak geriknya dan pengumuman identitas pelaku ke publik serta tindakan berupa kebiri kimia.
Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Presiden mengatakan, Pidana Subsider bagi pelaku kekerasan terhadap anak tersebut akan memberikan ruang kepada hakim untuk memberikan putusan yang berat kepada pelaku.
“Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat tekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa,” kata Jokowi.
Dengan adanya hukuman semacam ini, banyak pula pro dan kontra yang terjadi diluar sana. Nah..kalo menurut kamu gimana nih sob ?? Setuju nggak dengan aturan baru tersebut ??
Sumber : Wartakota & Tribun
- Awali 2023, Yamaha Rilis Warna Baru All New R15 Connected
- Buka 2023, All New NMAX 155 Punya Warna Baru!
- Empat Warna Baru XSR 155, Dibanderol Rp 37,6 Juta!
- Yamaha Engineering School 2023 Dibuka Gratis! Begini Cara Daftarnya!
- Biar Awet, Begini Cara Merawat Sarung Tangan Motor Setelah Kehujanan
- Yamaha All New R15 Connected Tunggangan Para Pria Sejati
- Cowok Sejati Motornya Udah Yamaha WR 155 R Belom?
- Selamat Kepada Para Pemenang Fazzio Youth Project Dance & Cheerleader Competition
- Mau Ngepoin Aerox Cyber City? Sudah Ada di Basuki Rachmad
- XMAX Connected Jatim Dibanderol Rp 66,9 Jutaan! Buruan Milikin!
- Salut! Motor Yamaha Boyong 6 Award di Ajang Penghargaan Bergengsi
- Bagasi Terbesar Di Kelasnya dan Fitur Y-Connect, Jadi Andalan Pasangan Muda Pilih FreeGo 125 Connected
- Kunjungi Segera “bLU cRU Exhibition” di Royal Plaza Surabaya
- Yamaha All New Aerox 155 Connected Version Tampil Dengan Warna dan Grafis Baru yang Makin Sporty
- Yamaha Perkenalkan Produk Anyar XMAX Connected Pada Pembukaan IMOS 2022
- Fazzio Penuhi Gaya Hidup Anak Muda Berkat Kecanggihan Fiturnya
- Sat Set Langsung Borong Motor Yamaha di Tokopedia, Diskon Hingga Rp600 Ribu!
- Yamaha STSJ Adakan Safety Riding Bagi Komunitas Yamaha, Kalian Ada Yang Ikutan?
- Download Femalepreneur E-Magazine Untuk Bisnis Makin Meroket di 2023
- Yamaha STSJ Bagikan Tips Berkendara di Musim Hujan Khusus Bagi Pengendara Wanita
Posted on May 26, 2016, in Hot News and tagged denda 5 milyar, hukuman kebiri, hukuman kebiri berlaku, jokowi tandatangani hukuman kebiri, pembunuh dan pemerkosa anak dikebiri. Bookmark the permalink. 6 Comments.
duh dek,. umbas ae lek ngunu,.
LikeLiked by 1 person
Umbas apa kang ?? 😂😂
LikeLike
mosok yow kudu dijelaske,.
LikeLiked by 1 person
Wkwkwkwk..😂😂 tak kira tumbas gula batu..😂😂
LikeLike
Cocokkkkkk
LikeLiked by 1 person
Klop!!👍
LikeLike