Keputusan Hakim Sudah Bulat, Jessica Sianida Dihukum 20 Tahun Penjara!!
Hari, Kamis (27/10/2016) sore, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa, Jessica Kumala Wongso, atas kematian Wayan Mirna Salihin.
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
“Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Kisworo.
Putusan majelis hakim sudah bulat dan disesuaikan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.
Menurut majelis, hal yang memberatkan Jessica dalam kasus ini ialah perbuatan terdakwa membuat Wayan Mirna Salihin meninggal dunia, perbuatan keji dan sadis, terdakwa tidak pernah menyesal, dan tidak mengakui perbuatannya.
Majelis juga menganggap ada hal yang meringankan, karena Jessica masih berusia muda.
Selain itu, majelis hakim menilai sikap Jessica yang tidak tulus. Hal itu diperlihatkan dari kebiasaan Jessica yang tidak pernah menangis ataupun merasa iba, namun tiba-tiba mulai menggunakan kacamata dan menangis di persidangan sebelumnya.
“Menimbang bahwa air mata terdakwa tidak tulus dari hati nurani yang mendalam,” ungkap hakim anggota Binsar Gultom.
Selain itu, majelis meyakini ada pengaruh dorongan melakukan pembunuhan berencana dari fase hidup yang dialami Jessica selama di Australia hingga akhirnya dia pindah ke Indonesia.
Jessica disebut mengalami masa yang amat buruk saat berada di Australia. Bahkan, Jessica beberapa kali terbukti melakukan upaya bunuh diri dengan beberapa cara, di antaranya dengan menghirup gas karbon dioksida dan minum alkohol secara berlebihan.
Majelis juga menganggap Jessica merasa sakit hati karena Mirna pernah menanyakan apa tujuan Jessica datang ke Indonesia. Ditambah lagi Mirna pernah menyarankan agar Jessica putus dari pacarnya di Australia, Patrick, yang dianggap berperilaku buruk.
Para penonton di dalam ruang sidang menyambut putusan Majelis Hakim dengan tepuk tangan. Jessica pun diberi kesempatan menanggapi vonis tersebut.
“Saya tidak terima dengan putusan ini, selanjutnya saya serahkan kepada penasihat hukum,” kata Jessica.
Kuasa hukum terdakwa, Otto Hasibuan, menyatakan banding atas putusan tersebut.
Bila di ingat kembali, Wayan Mirna Salihin meninggal dunia usai minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Drama kopi sianida diakhiri dengan keputusan Majelis Hakim, yang menuntut Jessica 20 tahun hukuman penjara.
Sumber : Kompas
- Tips Jago Nikung Dari Yamaha STSJ
- Program YES Angkatan 14 Kembali Dibuka Yamaha STSJ
- Makin Hemat Dengan Xtra Cuan Dari Yamaha
- Yamaha Jupiter Z1 Rilis Warna Baru Harga Rp 19 Jutaan
- Beli Motor Yamaha Tanpa Ribet? Pakai Tokopedia Saja!
- Break the Limit Dengan Yamaha All New R15 VVA!
- Buruan Beli GEAR 125 Sekarang, Unit Langsung Diantar ke Depan Pintu!
- Fix and Ride Episode 3! Pemilik Yamaha Fino Mari Merapat
- Congratulation Kepada Para Pemenang Fazzio Reels Competition!
- Yamaha STSJ Siapkan BENGKEL JAGA Bagi Pemudik!
- Yang Mudik Pakai Motor, Sudah Cek Kendaraannya Belum?
- Sampaikan Maafmu Dengan 7 Ucapan Lebaran Ini!
- Ramadan Waktunya Berbagi! Yamaha STSJ Kunjungi Panti Asuhan
- Fazzio City Touring Sambil Aksi Sosial? Baca Cerita Lengkapnya!
- Pemenang Fix and Ride Season 2 Sudah Diumumkan!
- Ngalas Bareng WR 155 Spesial Ramadhan, Buruan Daftar!
- Raih Extra THR Dari Yamaha!
- Simak 4 Tips Berkendara di Bulan Puasa Dari Yamaha STSJ!
- Hai Pelajar Jatim, Ikutan Kompetisi Reels Fazzio Dengan Total Hadiah Rp 6 Juta yuk!
- Yamaha STSJ Minta Maaf Pada Masyarakat, Diterima gak nih Maafnya?
Posted on October 27, 2016, in Hot News and tagged bukti pembunuhan mirna, bukti-bukti yang memberatkan jessica, jessica, jessica wongso, kematian mirna, keputusan hakim untuk jessica, kopi sianida, sidang jessica, vonis 20 tahun untuk jessica, vonis jessica wongso, wayan mirna sallihin. Bookmark the permalink. 6 Comments.
Kirain tahu aja yg bulat, keputusan juga ada yg bulat 😂😂😂
http://www.otofery.com/2016/10/lebih-keren-mana-modifikasi-honda.html?m=1
LikeLiked by 1 person
Wkwkwkk..yup dan digoreng dadakan..
LikeLike
Kamu pasti ikut dagang juga 😂😂😂
LikeLiked by 1 person
Loh, kirain situ juragannya..😁😁
LikeLike
Hmmmm kirain bebas 😐
LikeLiked by 1 person
Nggak om..
LikeLike