Haru!! Walau digugat 1,8 Miliar, Ibu ini tetap doakan kebaikan untuk anaknya!!

Memang benar kutipan sebuah lagu, kasih ibu sepanjang masa!! Kisah haru ini terjadi pada ibu, Siti Rokayah (83), di usianya yang sudah sepuh beliau justru digugat anak kandung dan menatunya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena kasus utang piutang.

Walau mengalami kejadian tidak menyenangkan beliau mengaku selalu mendoakan kebaikan kepada anak dan menantunya agar cepat sadar, dan semua masalah pengadilan bisa diselesaikan dengan cepat.

“Saya selalu mendoakan agar saleh (nama panggilan menantu ibu Siti), disadarkan,” kata Siti Rokayah di kediamannya, Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Ibu yang kerap disapa Ibu Amih ini menuturkan jika selalu mendoakan kebaikan anaknya pada waktu ibadah sholat wajib maupun tahajud.

“Selalu tiap sholat mendoakan anak, waktu tahajud juga suka berdoa,”  ujar ibu Amih.

Ia mengatakan, anak dan menantunya yang tinggal di Jakarta menggugat sebesar Rp1,8 miliar dari persoalan utang sejak 2001. Bupati Dedi pun sampai turun tangan dengan memberi uang sebesar Rp20 juta.

Bahkan, Amih berujar, jika utang tersebut akan dibayar sebesar Rp120 juta, tetapi anak dan menantunya menolaknya.

“Mudah-mudahan masalah ini cepat selesai, ‘tong mawa kareup sorangan’ (jangan egois),” kata Amih sedih.

Ia mengungkapkan jauh sebelum persoalan utang, menantunya itu baik, dan sangat perhatian terhadap orang tua.

Amih juga menceritakan sempat bertemu dengan anak kandungnya di pengadilan, kemudian menangis mengungkapkan rasa kangen.

“Waktu di pengadilan anak saya nangis, mungkin kangen,” ungkap Amih.

Apabila kasus tersebut selesai dan memenangkan penggugat, Amih mengungkapkan dengan tulus akan tetap menerima anaknya kembali berkumpul bersama keluarga.

“Tidak akan diapa-apakan, hubungan baik akan dijaga terus,” ucap tulus Amih.

Kasus perdata itu kini sudah memasuki proses persidangan ke-enam di Pengadilan Negeri Garut. Kasus tersebut menggugat Siti Rokayah (83) warga Kecamatan Garut Kota oleh penggugat Yani Suryani anak Siti beserta suaminya Handoyo Adianto warga Jakarta Timur.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang mendengar kasus tersebut langsung menemui Ibu Siti Rokayah dan langsung mempersiapkan pengacara untuk membantu Ibu Siti Rokayah yang digugat anak kandungnya sendiri. Bupati Dedi optimis kasus tersebut akan dengan mudah ditangani.

 

Sumber : Arah.com

Posted on March 27, 2017, in Hot News and tagged , , , , , . Bookmark the permalink. 2 Comments.

Leave a comment