2 Tahun Penjara Untuk Ahok!
Yang terbaru dari kasus “Penistaan Agama”
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pada Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok berupa hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan penodaan agama, melalui persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.
“Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Dalam pertimbangannya, hakim mengemukakan hal yang memberatkan dan meringankan.
Kasus hukum yang menjerat Ahok bermula dari pidatonya di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Pernyataan Ahok saat itu terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau dan dilabeli sebagai penista agama.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu (umat muslim). Ahok tidak dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
Jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara, dengan masa percobaan selama dua tahun. Walau telah meminta maaf Ahok tetap mendapakan hukum kurungan. Mendengar keputusan hakim Ahok pun mengajukan banding. Sampai kapan begini? Kita tunggu saja lanjutan dari kasus Ahok!
{archives limit=20]
Posted on May 9, 2017, in Hot News and tagged 2 tahun penjara, Ahok, ahok divonis 2 tahun penjara, sidang ahok 9 mei, vonis ahok. Bookmark the permalink. Leave a comment.
Leave a comment
Comments 0