Didenda 1 Miliar, Fidelis Mengaku Kecewa
Hasil keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat telah keluar, Fidelis Arie Sudewarto (36), terdakwa kasus kepemilikan 39 batang ganja dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Irfir Rohman dengan anggota John Sea Desa dan Maulana Abdulah menilai Fidelis terbukti bersalah karena telah menggunakan ganja untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati.
Fidelis akhirnya dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika.
Vonis ini tentu lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa, menuntut Fidelis lima bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.
Lalu bagaimana tanggapan Fidelis atas kasus yang membelitnya ini? Ia mengaku kecewa dengan hasil putusan majelis hakim yang berlangsung di PN Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017).
Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya. Usai pembacaan amar putusan, majelis hakim mempersilakan Fidelis untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum terkait dengan hasil putusan tersebut.
Dengan kecewa begini ungkapan Fidelis.
“Saya kecewa, kerena toh istri saya nyawanya tak terselamatkan,” ujar Fidelis dari balik jeruji besi sel tahanan PN Sanggau.
Ia juga akan berkonsultasi dengan kuasa hukum apakah akan menerima putusan sidang atau mengajukan banding dengan keputusan sidang, yang menurut mimin enggak adil!
Fidelis menjadi tersangka setelah ditahan pihak BNN pada 19 Februari 2017. Usai kedapatan menanam 39 batang Ganja, yang ia gunakan untuk mengobati sang istri yang menderita penyakit langka Syringomyeila, sejak 2013 silam. Usai Fidelis tertangkap, sang istri harus meninggal 32 hari kemudian setelah Fidelis berhenti merawatnya dengan minyak ganja yang ia buat sendiri dari referensi para ahli di luar negeri.
Sumber : Kompas.com
- Check Ombak! Wisata Pantai Tlangoh Madura
- Jangan Salah Pilih ini Rekomendasi Oli Terbaik dari Yamaha Jatim!
- Bingung Harus Kerja Dulu Atau Investasi Dulu? Temukan Jawabannya di Ngobras Bareng Dennis!
- Spesial Valentine! Beli Motor Tanpa DP Cuma di Love Sale Yamaha Jatim
- Wow, Menurut Survei Sugar Daddy di Indonesia Tertinggi Ke-2 di Asia
- 19 Ucapan Selamat Hari Kasih Sayang Untuk Orang Tua dan Pasangan
- 12 Ucapan Imlek Untuk Keluarga dan Orang tersayang!
- Ngobras Yamaha Hadirkan Farudila Adam Bahas Cara Hidup Sehat di Masa Pandemi
- Asik, Servis Motor Yamaha di Tenda SKY Malang Berhadiah Spesial
- Gear Day Jember Berbagi Kebaikan dan Tawa Dengan Para Pengendara
- Talkshow Digital Marketing, Wajib Banget Ikutan Buat Nambah Wawasan!
- Paket Master Kelas Online Spesial Untuk Pengusaha!
- Kelas Website Keren, Jago Website Dengan Harga Terjangkau!
- Mau Pelatihan Gratis Seputar Mengelola Keuangan Usaha dan Personal Branding? Ikutan ini aja!
- Ada Dimas Alwin di Ngobras Yamaha Bahas ‘Mengatur Emosi Saat Berkendara’
- WNA Kristen Gray Musuh Publik yang Belum Lama Viral!
- Abis Beli Motor Yamaha, Jangan Lupa Unduh Aplikasi My Yamaha Motor!
- Cuma Main Filter Bisa Dapat OVO Senilai Rp 1.5 Juta dari Yamaha, Genks!
- Sosok Pilot dan Kopilot Foto Bersama Sebelum Kejadian Nahas Sriwijaya Air SJ 182
- Massa Pendukung Trump Rusuh Duduki Gedung Capitol
Posted on August 2, 2017, in Hot News and tagged 39 batang ganja, fidelis, fidelis ganja, kasus fidelis, narkotika, putusan hakim pada fidelis. Bookmark the permalink. Leave a comment.
Leave a comment
Comments 0