Didenda 1 Miliar, Fidelis Mengaku Kecewa
Hasil keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat telah keluar, Fidelis Arie Sudewarto (36), terdakwa kasus kepemilikan 39 batang ganja dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Irfir Rohman dengan anggota John Sea Desa dan Maulana Abdulah menilai Fidelis terbukti bersalah karena telah menggunakan ganja untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati.
Fidelis akhirnya dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika.
Vonis ini tentu lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa, menuntut Fidelis lima bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.
Lalu bagaimana tanggapan Fidelis atas kasus yang membelitnya ini? Ia mengaku kecewa dengan hasil putusan majelis hakim yang berlangsung di PN Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017).
Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya. Usai pembacaan amar putusan, majelis hakim mempersilakan Fidelis untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum terkait dengan hasil putusan tersebut.
Dengan kecewa begini ungkapan Fidelis.
“Saya kecewa, kerena toh istri saya nyawanya tak terselamatkan,” ujar Fidelis dari balik jeruji besi sel tahanan PN Sanggau.
Ia juga akan berkonsultasi dengan kuasa hukum apakah akan menerima putusan sidang atau mengajukan banding dengan keputusan sidang, yang menurut mimin enggak adil!
Fidelis menjadi tersangka setelah ditahan pihak BNN pada 19 Februari 2017. Usai kedapatan menanam 39 batang Ganja, yang ia gunakan untuk mengobati sang istri yang menderita penyakit langka Syringomyeila, sejak 2013 silam. Usai Fidelis tertangkap, sang istri harus meninggal 32 hari kemudian setelah Fidelis berhenti merawatnya dengan minyak ganja yang ia buat sendiri dari referensi para ahli di luar negeri.
Sumber : Kompas.com
- Abis Beli Motor Yamaha, Jangan Lupa Unduh Aplikasi My Yamaha Motor!
- Cuma Main Filter Bisa Dapat OVO Senilai Rp 1.5 Juta dari Yamaha, Genks!
- Sosok Pilot dan Kopilot Foto Bersama Sebelum Kejadian Nahas Sriwijaya Air SJ 182
- Massa Pendukung Trump Rusuh Duduki Gedung Capitol
- Keren! Ngobras Edisi Ngobrol Bareng Achmad Zulkarnain Fotografer Disabilitas
- Kevin Sanjaya Positif Covid-19
- 10 Kalimat Manis yang Pas Untuk Ucapan Tahun Baru!
- Rayakan Natal Dengan 4 Kartu dan Ucapan Berikut!
- Kejutan Yamaha Ada Produk Baru, Yamaha Gear 125 18 Jutaan aja!
- Anya Geraldine Maunya Berkendara Bareng Si “Sexy LEXI”
- Siapa Motor Terbaik di 2020? All New NMAX 155 Connected dong!
- All New Aerox 155 Connected Pikat Hati Masyarakat Jawa Timur!
- Cakepnya Tempat Heritage yang Disambangi Komunitas XSR 155, Cek Foto-fotonya!
- Diskon Akhir Tahun 2020 dari Yamaha Jatim, Nyamber Abis!!
- Pengusaha Wajib Ikut! Webinar Gratis Bertema ‘Bisnis Maju Menuju 2021’
- Mau Tetap Aman Berkendara Saat Hujan? Ikutin Tipsnya!
- Yamaha Pamer GEAR 125 Terbaru, Motor Multiguna yang Handal untuk Gaya Hidup Aktif
- Tumbuhkan Pengusaha Baru di Kabupaten Trenggalek Lewat Pelatihan bersama Femalepreneur Indonesia
- Banting Pembelian All New NMAX Connected/ABS Dwngan Yamaha Jatim Lebih Murah
- Belajar Bikin Podcast kuy Bareng Mizter Popo di Ngobras Yamaha
Posted on August 2, 2017, in Hot News and tagged 39 batang ganja, fidelis, fidelis ganja, kasus fidelis, narkotika, putusan hakim pada fidelis. Bookmark the permalink. Leave a comment.
Leave a comment
Comments 0