BPKB Kamu Hilang? Begini Cara Bikin Duplikatnya!
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) harus disimpan sebaik mungkin.
Karena dokumen ini sangat penting loh, sob! Enggak cuma penting tapi mengurus ulangnya cukup ribet dan butuh waktu juga, apalagi buat kalian yang super sibuk.
Tapi, jika tidak sengaja hilang atau rusak kita bisa kok bikin duplikatnya, begini cara dan syaratnya!
BPKB yang hilang atau rusak bisa diurus ke pihak berwajib seperti dijelaskan Perwira administrasi Tata Usaha Seksi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Efri.
Tiga syarat yang wajib dipenuhi adalah:
1. Buat surat kehilangan
“Harus bikin surat kehilangan, dari Kepolisian nah itu paling rendah itu Polres, kalau mau bikin persyaratan bikin duplikat BPKB dari Polres atau Polda,” ujar Efri.
2. Buat berita acara
“Nanti dibikin berita acara di reserse, berita acara pemeriksaan di reserse,” katanya.
3. Jangan lupa bawa kendaraan nya untuk cek fisik
“Dihadirkan kendaraan-nya untuk cek fisik, kemudian diberikan berita acara cek fisik,” ucap Efri.
Diantara 3 syarat di atas ada lagi yang harus kamu lakukan, contohnya mencari minimal tiga media nasional yang bisa woro-woro kalo BPKB sobat hilang, dengan pemberitahuan ini siapa tahu ada orang yang sudah menemukan BPKB sobat yang enggak sengaja hilang.
“Ya untuk diumumkan ke masyarakat, agar masyarakat pada tahu, pada baca. Bisa saja kan dari pemberitaan di media itu BPKB-nya ketemu jadi nggak perlu bikin duplikatnya,” kata Efri.
Nah, gampang-gampang susah ya mengurusnya! Jadi jaga baik-baik ya BPKB milik sobat!
Sumber : detik.com
- Mau Pelatihan Gratis Seputar Mengelola Keuangan Usaha dan Personal Branding? Ikutan ini aja!
- Ada Dimas Alwin di Ngobras Yamaha Bahas ‘Mengatur Emosi Saat Berkendara’
- WNA Kristen Gray Musuh Publik yang Belum Lama Viral!
- Abis Beli Motor Yamaha, Jangan Lupa Unduh Aplikasi My Yamaha Motor!
- Cuma Main Filter Bisa Dapat OVO Senilai Rp 1.5 Juta dari Yamaha, Genks!
- Sosok Pilot dan Kopilot Foto Bersama Sebelum Kejadian Nahas Sriwijaya Air SJ 182
- Massa Pendukung Trump Rusuh Duduki Gedung Capitol
- Keren! Ngobras Edisi Ngobrol Bareng Achmad Zulkarnain Fotografer Disabilitas
- Kevin Sanjaya Positif Covid-19
- 10 Kalimat Manis yang Pas Untuk Ucapan Tahun Baru!
- Rayakan Natal Dengan 4 Kartu dan Ucapan Berikut!
- Kejutan Yamaha Ada Produk Baru, Yamaha Gear 125 18 Jutaan aja!
- Anya Geraldine Maunya Berkendara Bareng Si “Sexy LEXI”
- Siapa Motor Terbaik di 2020? All New NMAX 155 Connected dong!
- All New Aerox 155 Connected Pikat Hati Masyarakat Jawa Timur!
- Cakepnya Tempat Heritage yang Disambangi Komunitas XSR 155, Cek Foto-fotonya!
- Diskon Akhir Tahun 2020 dari Yamaha Jatim, Nyamber Abis!!
- Pengusaha Wajib Ikut! Webinar Gratis Bertema ‘Bisnis Maju Menuju 2021’
- Mau Tetap Aman Berkendara Saat Hujan? Ikutin Tipsnya!
- Yamaha Pamer GEAR 125 Terbaru, Motor Multiguna yang Handal untuk Gaya Hidup Aktif
Posted on November 2, 2017, in tips and trick and tagged BPKB hilang, cara duplikat BPKB, cara urus BPKB hilang. Bookmark the permalink. 2 Comments.
Kalau hatiku yang hilang gimana caranya mbak? Hehe
LikeLiked by 1 person
Loh! Cr yg baru om.. Hihihihi..
LikeLike