Pengumuman: Tarif Tol Dalam Kota naik Rp 500, Jumat Nanti

Guys, kamu yang rutin menggunakan jasa tol dalam kota atau Jakarta Inner Ring Road yang dioperasikan oleh PT Jasa Marga, bakal ada tarif baru nih yang berlaku!

Tarif anyar tersebut sudah disetujui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/KPTS/M/2017.

Tarif tol bakal mengalami kenaikan Rp 500 hingga Rp 1.500 dari tarif sebelumnya.

Kendaraan Golongan I mengalami kenaikan dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.500,

Kendaraan Golongan II dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500,

Kendaraan Golongan III dari Rp 14.500 menjadi Rp 15.500,

Kendaraan Golongan IV dari Rp 18.000 menjadi Rp 19.000

Dan kendaraan Golongan V dari Rp 21.500 menjadi Rp 23.000.

Tarif baru ini akan diberlakukan mulai Jumat mendatang, 8 Desember 2017, pukul 00.00 WIB.

Terakhir kali penyesuaian tarif tol dalam kota dilaksanakan pada 1 November 2015 lalu.

Dan setiap dua tahun sekali tarif tol bakal berubah sesuai isi perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Lalu apa fungsinya tarif tol selalu naik setiap dua tahun sekali? Hal itu dimaksudkan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol.

Jadi jangan kaget lagi ya kalo tiba-tiba bayar tarif tol mendadak naik!

 

Sumber : DetikFinance

 

Posted on December 5, 2017, in Hot News and tagged , . Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: