Mulai Sekarang Tukang Bakso Hingga Satpam Bisa Punya Rumah Pribadi, Begini Caranya!

Mulai sekarang para tukang bakso, satpam hingga pedagang kaki lima bisa punya hunian idaman! Itu semua berkat program pemerintah yang ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat kurang mampu.

Pertanyaannya, apa programnya dan gimana cara dapetinnya?

Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Program ini dikhususkan bagi masyarakat dengan penghasilan tidak tetap atau informal. Contohnya, mimin udah sebutkan di atas ya!

Untuk memiliki rumah, syaratnya cukup mudah kok. Para pekerja informal setidaknya harus punya tabungan minimal Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Lama menabung sedikitnya 6 bulan, jika dibawah 6 bulan pemohon tidak bisa mengajukan bantuan.

Kalo udah punya saldo minimal di tabungan segitu selama 6 bulan atau lebih, kamu bisa melapor ke bank yang sudah bekerja sama dengan program BP2BT. Yaitu Bank BTN, Bank Artha Graha, Bank BRI, Bank BJB dan Bank Jateng, untuk minta pengajuan bantuan jangan lupa Perlihatkan buku tabungannya.

Setelah mengajukan ke bank, pemohon harus menentukan rumah seperti apa yang dipilih, apakah rumah tapak, rumah susun atau membangun rumah swadaya. Memudahkan ya, dapat bantuan sekaligus bisa langsung pilih rumah yang dimau.

Selanjutnya, tentukan lokasi tempat tinggal untuk diverifikasi. Karena, selain penghasilan, dua hal ini mempengaruhi jumlah dana bantuan yang akan diterima melalui program BP2BT.

Nantinya, PUPR bakal mengecek data dari bank terkait validnya besaran penghasilan pemohon, setelah itu bakal dihitung hak dana BP2BT yang akan diterima. Setelah itu SK akan disahkan dan dikirim ke bank, selanjutnya bank bertugas mencairkan dana dan pinjaman kreditnya.

Besaran dana BP2BT yang bisa dicairkan maksimal Rp 32,4 juta dengan persentase untuk pembiayaan rumah sekitar 26-39%. Besaran itu tergantung dari jumlah penghasilan, jenis rumah dan lokasi tempat tinggal yang dipilih.

Dana BP2BT sendiri adalah hasil dari kerjasama dengan bank dunia melalui program National Affordable Housing Program atau Program Perumahan Terjangkau. Dana itu nantinya akan menjadi hak milik yang tidak perlu dikembalikan ke pemerintah.

 

Sumber : detik.com

 

Posted on December 6, 2017, in Hot News and tagged , , , , . Bookmark the permalink. 2 Comments.

  1. oongwahidfsd

    Emang bener beritanya

    Liked by 1 person

Leave a comment