Kamu Jadi Korban Bullying di Medsos? Begini Cara Melapornya!
Jaman udah bergeser, sekarang semua orang pada pake medsos. Sayangnya, pemakaian media sosial juga banyak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bukannya digunakan untuk hiburan semata eh malah dipakai untuk menyebarkan ujaran kebencian atau bahasa kerennya hate speech.
Ternyata menuliskan status atau komentar yang kurang baik di medsos sama dengan ujaran kebencian dan ada sanksi hukumnya bagi mereka yang hobinya membully seseorang di medsos.
Ujaran kebencian sendiri beda tipis sama pencemaran nama baik. Perbedaannya ada di cakupan korbannya.
Ujaran kebencian dapat menyerang ke lembaga negara, suku, agama, ras, dan antargolongan.
Sementara pencemaran nama baik biasanya menyerang ke individu. Kalo sudah begini, polisi bisa dilibatkan untuk menciduk pelaku hate speech yang masuk ke delik murni.
“Tapi tentunya kami juga mengharapkan inisiatif dari masyarakat untuk melaporkan (ujaran kebencian),” imbuh Kasubag Ops Siber Bareskrim Polri AKBP Jefridian Juniarta.
Nah, buat sobat semua yang merasa jadi korban bullying di medsos, atau ada ujaran kebencian yang keterlaluan yang disebar di medsos, sobat bisa kok melaporkannya ke kantor polisi.
Menurut Jefri, semua kantor polisi dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri bisa untuk melaporkan dugaan tindak pidana siber berupa hate speech.
“Tapi saya menyarankan setidaknya melapor ke tingkat Polres, karena di tingkat Polres memiliki penyidik yang lebih banyak,” ujar Jefri.
Apa aja yang harus disiapkan? Simak cara melaporkan ujaran kebencian ke kantor polisi:
1. Siapkan bukti yang cukup seperti tangkapan layar (screenshot), url, foto, atau video dari ujaran kebencian yang akan dilaporkan. Bisa dikumpulkan dalam media penyimpanan seperti flashdisk, harddisk, CD/DVD, dan lainnya. Satu bukti yang kuat sudah cukup.
2. Datang ke kantor polisi terdekat, dianjurkan setidaknya mendatangi tingkat Polres
3. Menuju ke ruang SPKT kantor polisi tersebut
4. Menyampaikan ke petugas SPKT tentang ujaran kebencian yang akan dilaporkan beserta bukti-buktinya
5. Petugas akan memberikan beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan laporan ujaran kebencian
6. Petugas mencetak bukti pelaporan
7. Menunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi
Ternyata mudah juga ya! Jadi, sobat jangan ragu deh untuk melaporkan ujaran kebencian ke polisi terdekat!
Sebarkan info bermanfaat ini yak!
Sumber : detik.com
- Yamaha WR 155 R! Motor Wajib Bagi Para Penggemar Off Road
- Musik, Motor, dan Hadiah Menarik: Grand Filano Jingle Competition di Java Jazz 2023 Bersama Yamaha Motor dan Yamaha Musik
- Uji Ketangguhan! Yamaha Gear 125 Trabas Jalur Berliku di Tanah Karo
- Pastikan Busi Motor Kamu Perlu Diganti, Jika Begini…
- Fazzio Youth Project Bikin Pelajar Jawa Timur Terpikat
- Coba Denger Apa Kata Konten Kreator Muda Terhadap Classy Yamaha Exhibition Bali
- Upload Cara Kamu Semangatin Hari Lewat Reels dan Menangin Smartphone Hingga Motor Keren Gear 125
- Si Praktis Grand Filano Hybrid yang Dibanderol Rp 29,6 Jutaan
- Customaxi and Yard Built 2023 Sudah Sebulan Digelar, Ratusan Peserta Pamer Karya Modifikasi Terbaik!
- Selamat! 7 Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected Telah Dimenangkan Konsumen di Classy Yamaha Exhibition. Berikut Nama Pemenangnya..
- Ini Kata Konsumen All New R15 Seputar Ngabuburide Bareng Penggemar R Series, Kesannya Tak Terlupakan!
- Classy Taste & Ride Hadir di Sejumlah Café Ada Hadiah Menarik Untukmu!
- Siap Sambut Hari Raya, Yamaha Ramadhan Expo Digelar Hingga 9 April
- Diskon Berkah Ramadhan Bersama Bengkel Resmi Yamaha Spesial di Bulan April!
- Siap Menang! Tim YRI Akan Jalani Pre-Season Test dan Seri 1 ARRC 2023 Thailand
- Serunya Classy Yamaha Exhibition Pameran Motor Terbesar yang Hadir di Pakuwon Mall Surabaya
- Gebyar Undian Berhadiah On The Way Ramadhan! Siap-siap Terima Hadiah Kejutan Dari Yamaha STSJ
- Performa Makin Yahut, Yamaha Rilis Performance Damper Bagi XMAX Connected
- Weekend Ride Tour Road to Sembalun Ajang Bakti Sosial Bersama YRFI
- XMAX Connected Si Bandel yang Taklukkan Jalur Pegunungan Bromo
Posted on February 26, 2018, in Come On Share, Hot News and tagged cara melaporkan ujaran kebencian, hate speech, kejahatan siber, korban bully di medsos, medsos, ujaran kebencian. Bookmark the permalink. 6 Comments.
Patut dipraktikan bila benar terjadi nih agar pelaku bullying sadar akan hal ini
LikeLiked by 1 person
Tul! Biar jera!
LikeLike
kalok tukang maido apakah termasuk dalam cyber bullying kak?
LikeLiked by 1 person
Kalo uda keterlaluan tmasuk loh, bs dilaporkan!
LikeLike
Nyimak
http://jetwahid.com/2018/02/27/pengalaman-bayar-pajak-motor-di-samsat-mall-cileungsi-bogor/
LikeLiked by 1 person
😀😀😀
LikeLike