Kamu Jadi Korban Bullying di Medsos? Begini Cara Melapornya!
Jaman udah bergeser, sekarang semua orang pada pake medsos. Sayangnya, pemakaian media sosial juga banyak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bukannya digunakan untuk hiburan semata eh malah dipakai untuk menyebarkan ujaran kebencian atau bahasa kerennya hate speech.
Ternyata menuliskan status atau komentar yang kurang baik di medsos sama dengan ujaran kebencian dan ada sanksi hukumnya bagi mereka yang hobinya membully seseorang di medsos.
Ujaran kebencian sendiri beda tipis sama pencemaran nama baik. Perbedaannya ada di cakupan korbannya.
Ujaran kebencian dapat menyerang ke lembaga negara, suku, agama, ras, dan antargolongan.
Sementara pencemaran nama baik biasanya menyerang ke individu. Kalo sudah begini, polisi bisa dilibatkan untuk menciduk pelaku hate speech yang masuk ke delik murni.
“Tapi tentunya kami juga mengharapkan inisiatif dari masyarakat untuk melaporkan (ujaran kebencian),” imbuh Kasubag Ops Siber Bareskrim Polri AKBP Jefridian Juniarta.
Nah, buat sobat semua yang merasa jadi korban bullying di medsos, atau ada ujaran kebencian yang keterlaluan yang disebar di medsos, sobat bisa kok melaporkannya ke kantor polisi.
Menurut Jefri, semua kantor polisi dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri bisa untuk melaporkan dugaan tindak pidana siber berupa hate speech.
“Tapi saya menyarankan setidaknya melapor ke tingkat Polres, karena di tingkat Polres memiliki penyidik yang lebih banyak,” ujar Jefri.
Apa aja yang harus disiapkan? Simak cara melaporkan ujaran kebencian ke kantor polisi:
1. Siapkan bukti yang cukup seperti tangkapan layar (screenshot), url, foto, atau video dari ujaran kebencian yang akan dilaporkan. Bisa dikumpulkan dalam media penyimpanan seperti flashdisk, harddisk, CD/DVD, dan lainnya. Satu bukti yang kuat sudah cukup.
2. Datang ke kantor polisi terdekat, dianjurkan setidaknya mendatangi tingkat Polres
3. Menuju ke ruang SPKT kantor polisi tersebut
4. Menyampaikan ke petugas SPKT tentang ujaran kebencian yang akan dilaporkan beserta bukti-buktinya
5. Petugas akan memberikan beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan laporan ujaran kebencian
6. Petugas mencetak bukti pelaporan
7. Menunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi
Ternyata mudah juga ya! Jadi, sobat jangan ragu deh untuk melaporkan ujaran kebencian ke polisi terdekat!
Sebarkan info bermanfaat ini yak!
Sumber : detik.com
- Awali 2023, Yamaha Rilis Warna Baru All New R15 Connected
- Buka 2023, All New NMAX 155 Punya Warna Baru!
- Empat Warna Baru XSR 155, Dibanderol Rp 37,6 Juta!
- Yamaha Engineering School 2023 Dibuka Gratis! Begini Cara Daftarnya!
- Biar Awet, Begini Cara Merawat Sarung Tangan Motor Setelah Kehujanan
- Yamaha All New R15 Connected Tunggangan Para Pria Sejati
- Cowok Sejati Motornya Udah Yamaha WR 155 R Belom?
- Selamat Kepada Para Pemenang Fazzio Youth Project Dance & Cheerleader Competition
- Mau Ngepoin Aerox Cyber City? Sudah Ada di Basuki Rachmad
- XMAX Connected Jatim Dibanderol Rp 66,9 Jutaan! Buruan Milikin!
- Salut! Motor Yamaha Boyong 6 Award di Ajang Penghargaan Bergengsi
- Bagasi Terbesar Di Kelasnya dan Fitur Y-Connect, Jadi Andalan Pasangan Muda Pilih FreeGo 125 Connected
- Kunjungi Segera “bLU cRU Exhibition” di Royal Plaza Surabaya
- Yamaha All New Aerox 155 Connected Version Tampil Dengan Warna dan Grafis Baru yang Makin Sporty
- Yamaha Perkenalkan Produk Anyar XMAX Connected Pada Pembukaan IMOS 2022
- Fazzio Penuhi Gaya Hidup Anak Muda Berkat Kecanggihan Fiturnya
- Sat Set Langsung Borong Motor Yamaha di Tokopedia, Diskon Hingga Rp600 Ribu!
- Yamaha STSJ Adakan Safety Riding Bagi Komunitas Yamaha, Kalian Ada Yang Ikutan?
- Download Femalepreneur E-Magazine Untuk Bisnis Makin Meroket di 2023
- Yamaha STSJ Bagikan Tips Berkendara di Musim Hujan Khusus Bagi Pengendara Wanita
Posted on February 26, 2018, in Come On Share, Hot News and tagged cara melaporkan ujaran kebencian, hate speech, kejahatan siber, korban bully di medsos, medsos, ujaran kebencian. Bookmark the permalink. 6 Comments.
Patut dipraktikan bila benar terjadi nih agar pelaku bullying sadar akan hal ini
LikeLiked by 1 person
Tul! Biar jera!
LikeLike
kalok tukang maido apakah termasuk dalam cyber bullying kak?
LikeLiked by 1 person
Kalo uda keterlaluan tmasuk loh, bs dilaporkan!
LikeLike
Nyimak
http://jetwahid.com/2018/02/27/pengalaman-bayar-pajak-motor-di-samsat-mall-cileungsi-bogor/
LikeLiked by 1 person
😀😀😀
LikeLike