Kamu Jadi Korban Bullying di Medsos? Begini Cara Melapornya!

Jaman udah bergeser, sekarang semua orang pada pake medsos. Sayangnya, pemakaian media sosial juga banyak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bukannya digunakan untuk hiburan semata eh malah dipakai untuk menyebarkan ujaran kebencian atau bahasa kerennya hate speech.

Ternyata menuliskan status atau komentar yang kurang baik di medsos sama dengan ujaran kebencian dan ada sanksi hukumnya bagi mereka yang hobinya membully seseorang di medsos.

Ujaran kebencian sendiri beda tipis sama pencemaran nama baik. Perbedaannya ada di cakupan korbannya.

Ujaran kebencian dapat menyerang ke lembaga negara, suku, agama, ras, dan antargolongan.

Sementara pencemaran nama baik biasanya menyerang ke individu. Kalo sudah begini, polisi bisa dilibatkan untuk menciduk pelaku hate speech yang masuk ke delik murni.

“Tapi tentunya kami juga mengharapkan inisiatif dari masyarakat untuk melaporkan (ujaran kebencian),” imbuh Kasubag Ops Siber Bareskrim Polri AKBP Jefridian Juniarta.

Nah, buat sobat semua yang merasa jadi korban bullying di medsos, atau ada ujaran kebencian yang keterlaluan yang disebar di medsos, sobat bisa kok melaporkannya ke kantor polisi.

Menurut Jefri, semua kantor polisi dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri bisa untuk melaporkan dugaan tindak pidana siber berupa hate speech.

“Tapi saya menyarankan setidaknya melapor ke tingkat Polres, karena di tingkat Polres memiliki penyidik yang lebih banyak,” ujar Jefri.

Apa aja yang harus disiapkan? Simak cara melaporkan ujaran kebencian ke kantor polisi:

1. Siapkan bukti yang cukup seperti tangkapan layar (screenshot), url, foto, atau video dari ujaran kebencian yang akan dilaporkan. Bisa dikumpulkan dalam media penyimpanan seperti flashdisk, harddisk, CD/DVD, dan lainnya. Satu bukti yang kuat sudah cukup.

2. Datang ke kantor polisi terdekat, dianjurkan setidaknya mendatangi tingkat Polres

3. Menuju ke ruang SPKT kantor polisi tersebut

4. Menyampaikan ke petugas SPKT tentang ujaran kebencian yang akan dilaporkan beserta bukti-buktinya

5. Petugas akan memberikan beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan laporan ujaran kebencian

6. Petugas mencetak bukti pelaporan

7. Menunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi

Ternyata mudah juga ya! Jadi, sobat jangan ragu deh untuk melaporkan ujaran kebencian ke polisi terdekat!

Sebarkan info bermanfaat ini yak!

 

Sumber : detik.com

Posted on February 26, 2018, in Come On Share, Hot News and tagged , , , , , . Bookmark the permalink. 6 Comments.

  1. Patut dipraktikan bila benar terjadi nih agar pelaku bullying sadar akan hal ini

    Liked by 1 person

  2. kalok tukang maido apakah termasuk dalam cyber bullying kak?

    Liked by 1 person

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: