Vanessa Angel Terciduk Prostitusi Artis Online ini Hukumannya!

Berkaca dari kasus Vanessa Angel dan model majalah dewasa bernama Avriellya Shaqila yang Sabtu (5/1/2019) kemarin tertangkap basah sedang kencan panas dengan bos asal Surabaya.

 

Kira-kira apa hukuman yang bakal didapat oleh Vanessa dan Shaqilla ya? Bagaimana dengan sang pengguna jasa esek-esek? Apakah hukuman bui?

 

Ditilik dari sudut pandang hukum. Ternyata tidak ada ketentuan khusus loh, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang bisa menjerat pengguna maupun PSK itu sendiri.

Namun, bagi penyedia PSK, germo, sang mucikari ada ketentuan dalam Pasal 296 jo dan Pasal 506 KUHP, yang berbunyi demikian:

 

Pasal 296

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.[1]

 

Dikutip dari Hukumonline.com, pasal ini berguna untuk memberantas orang-orang yang mengadakan rumah bordil atau tempat pelacuran.

 

Pasal 506

Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil  keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

 

Walau tidak ada hukum tertentu yang bisa menjerat pengguna PSK. Namun, jika penikmat jasa lendir tersebut sudah punya pasangan resmi (atas dasar pernikahan) dan pasangannya tersebut mengadukan perbuatan zina dari sang pemakai jasa PSK, maka ia dapat dijerat dengan pasal Perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Eitss, tapi jangan salah, di beberapa peraturan daerah ada sanksi pidana loh, bagi pengguna jasa PSK. Contohnya pada Pasal 42 ayat (2) Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).

 

Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:

Setiap orang dilarang:

a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;

b. menjadi penjaja seks komersial;

c. memakai jasa penjaja seks komersial.

 

Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500 ribu dan paling banyak Rp. 30 juta.[2]

 

Jadi, ketentuan KUHP cuma bisa menjerat germo, mucikari dan penyedia jasa PSK, itu sebabnya setiap tertangkap polisi selalu bilang si artis prostitusi dengan sebutan korban.

Lain lagi ceritanya jika sang PSK masih di bawah umur. Wah, ada hukuman yang lebih berat yang bakal menanti sang mucikari.

Sementara pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pengguna jasa PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

 

 

Sumber : (Baca selengkapnya di sini – Hukumonline.com

Posted on January 6, 2019, in Come On Share, Education, Hot News, Infotaiment and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: