Yang Mau Nikah 2020 Harus Punya Sertifikat…

Sekarang syarat nikah ditambah, aturan baru ini berlaku tahun depan 2020.

Di Era Jokowi-Maruf Amin nikah tak hanya bermodalkan cinta, mas kawin, wali dan restu keluarga aja sob..

Kamu harus mulai siapkan sertifikat juga. Sertifikat rumah, tanah, mobil, hahaha..

Nah, sertifikasi yang harus dipersiapkan adalah sertifikat perkawinan atau pernikahan.

Program sertifikasi perkawinan sendiri bakal dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Serta menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Nantinya, bagi pasangan yang akan menikah diwajibkan mengikuti kelas bimbingan pra nikah untuk mendapatkan sertifikat sebagai syarat perkawinan.

Di kelas bimbingan yang harus diselesaikan selama 3 bulan ini calon suami istri akan dibekali pengetahuan penting seputar kesehatan alat reproduksi.

Berbagai penyakit berbahaya yang bisa terjadi pada pasangan hingga masalah stunting pada anak.

“Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (13/11).

“Mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini. Di situ lah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting itu harus diberikan,” kata dia.

 

Website khusus bagi calon pengantin

Di era digital Kementerian Koordinator PMK juga berencana membuat website khusus bagi sang calon pengantin.

Buat pasangan yang jadwalnya padat, serba sibuk bisa konseling online.

Kira-kira informasi apa saja ya yang akan dimuat?

Website bimbingan online perkawinan akan memuat seluruh panduan pernikahan yang disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Jadi kalau orang akses ke website itu, mereka bisa tahu bahkan info seperti bagaimana mencegah pornografi segala macam dari Kominfo itu ada di sana. Jadi integrated data, jadi one stop apa saja yang mau diketahui ada di sana,” jelas Kemenko PMK Ghafur Darmaputra, Deputi VI Bidang kordinator Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sudah direncanakan sejak tahun lalu persiapan konten hingga menu-menu seperti live chat akan bisa digunakan langsung oleh masyarakat di 2020.

Bekal ini bagus banget untuk digunakan sebagai persiapan pernikahan hingga nantinya diterapkan saat sudah menikah.

Bukan hanya umur saja ya yang dilihat namun kesiapan menjadi ayah dan ibu yang baik juga harus dipelajari.

Oya, dari revisi UU Perkawinan sendiri usia pernikahan perempuan dan laki-laki sudah dinaikkan.

Yang semula perempuan boleh menikah di usia 16 tahun, sementara laki-laki 19 tahun. Sekarang disamakan.

 

 

Sumber : Bangkapos

Posted on November 15, 2019, in Hot News and tagged , , , . Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: