Dianggap ‘Diktator’ Donald Trump Dilengserkan

Mengejutkan, melalui sidang paripurna yang digelar Rabu (18/12/2019) malam waktu setempat, DPR AS menyetujui dua pasal yang memberatkan Donald Trump Presiden Amerika berusia 73 tahun itu untuk dimakzulkan.

Jika menengok sejarah maka Trump menjadi presiden ketiga di negeri paman Sam yang dimakzulkan. Sebelumnya ada Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998).

Ini pasal-pasal kesalahan Trump hingga dimakzulkan:

Pasal 1 yaitu Penyalahgunaan Kekuasaan, mendapat dukungan 230, dengan 197 politisi House of Representatives. Adapun jumlah minimal dukungan yang diperlukan di DPR AS guna membawa proses pemakzulan Trump ke level Senat adalah 216.

Sementara Pasal 2 yakni Menghalangi Penyelidikan Kongres, menerima dukungan 229, dalam hasil yang dibacakan Ketua DPR AS Nancy Pelosi.

Menariknya, Tulsi Gabbard politisi Demokrat yang juga maju sebagai bakal capres memilih abstain dalam voting tersebut. Ia setuju pemakzulan harus terjadi karena Trump telah melanggar aturan.

“Namun, di sisi lain, saya yakin bahwa proses pemakzulan ini haruslah bukan karena sikap salah satu kubu, yang kemudian menyebabkan bangsa ini terpecah,” paparnya.

Setelah DPR AS proses pemakzulan naik ke level Senat yang rencananya akan dibahas tahun depan. Akankah Trump dilengserkan di level ini? Mengingat 53 dari 100 kursi senator dipegang oleh Partai Republik, partai yang menaungi Trump.

Saat konferensi pers pasca pemungutan suara, Ketua Komite Yudisial Jerry Nadler mengatakan, Trump memang layak dimakzulkan. Presiden ke-45 AS tersebut dikatakan Nadler jika terang-terangan menampilkan sistem pemilihan dan pembagian kekuasaan di AS yang dianggap berbahaya.

“Seorang Presiden AS tidak diperkenankan untuk menjadi diktator,” ucap Nadler melalui BBC.

Trump menghadapi sidang pemakzulan akibat buntut percakapannya di telepon dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pada 25 Juli lalu. Dalam percakapan itu, Trump menekan Zelensky guna menyelidiki Joe Biden, calon rivalnya dalam Pilpres AS 2020.

 

 

Sumber : Kompas.com

Posted on December 19, 2019, in Hot News and tagged , , . Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: