Gaes, Kemenkes Tetapkan Tarif Rapid Test Covid-19 Maksimal Rp 150 Ribu

Yoo, sob.

Buat sobat yang mau bepergian ke luar kota entah untuk alasan pekerjaan atau traveling. Pasti bakal diminta mengurus surat kelengkapan seperti negatif Covid-19.

Maka, tak sedikit masyarakat yang pergi ke rumah sakit cuma untuk rapid test (test cepat antibodi) maupun tes swab.

Coba kita hitung biayanya, rapid test itu cukup mahal, mimin pernah dengar ada rumah sakit yang mematok harga mulai dari Rp 300-400 ribu.

Dana yang dikenakan mulai dari pembelian alat yang mahal berkisar Rp 200 ribu, biaya tenaga kesehatan, fasilitas dll.

Namun, sekarang tarif pemeriksaan Covid-19 melalui tes cepat disesuaikan dengan batas maksimal Rp150.000.

Hal tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Penyesuaian tersebut dituliskan dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Kebijakan yang berlaku sejak 6 Juli 2020 ini wajib dilaksanakan seluruh rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.

 

Sumber : Republika.co.id, detik.com

Posted on July 9, 2020, in Hot News and tagged , , . Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: