Blog Archives
Keputusan Hakim Sudah Bulat, Jessica Sianida Dihukum 20 Tahun Penjara!!
Hari, Kamis (27/10/2016) sore, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa, Jessica Kumala Wongso, atas kematian Wayan Mirna Salihin.
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Bukti-Bukti Yang Memberatkan Jessica
Sobat!! Kasus yang sempat membuat kita menerka-nerka, siapa pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) kini telah terang benderang. Polisi telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Berikut penjelasan polisi terkait bukti-bukti yang memberatkan Jessica.
“Dalam ekspose kami, dan gelar kami, alat bukti kami yakini ada 4. Tapi memang ada kekurangan sedikit,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti, melalui Detik di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).