Blog Archives
Keputusan Hakim Sudah Bulat, Jessica Sianida Dihukum 20 Tahun Penjara!!
Hari, Kamis (27/10/2016) sore, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa, Jessica Kumala Wongso, atas kematian Wayan Mirna Salihin.
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Jessica Bukan Psikopat
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti memastikan Jessica Kumala Wongso (27) dalam kondisi sehat.
“Sehat, psikolog bilang sehat,” kata Krishna dikutip dari Kompas, Kamis (4/2/2016).
Krishna juga menepis anggapan masyarakat yang beredar selama ini bahwa Jessica seorang psikopat.
Darmawan Salihin Sebut Jessica Minta Dicium Mirna, Di Whatsapp
Kematian Wayan Mirna Salihin (27) sedikit demi sedikit mulai menemukan titik terang, setelah ditetapkannya Jessica Wongso sebagai tersangka.
Banyak versi motif bermunculan tentang kematian Mirna, mulai dari persaingan bisnis hingga adanya cinta terlarang.
Saat tewas usai menyeruput kopi sianida, 6 Januari lalu, Mirna didampingi dua sahabatnya Jessica Wongso dan Hani.
Dari Rekaman CCTV : Jessica Terlihat Dua Kali Pindahkan Gelas Mirna
Jessica Kumala Wongso kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada bukti kuat rekaman CCTV Olivier Kafe di Grand Indonesia, yang memberatkan Jessica, disana Jessica Kumala Wongso terlihat memindahkan gelas kopi Mirna dua kali usai kopi untuk Mirna disajikan pelayan cafe.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Edi Saputra Hasibuan mengungkapkan hal tersebut pada Detik usai menengok Jessica di ruang penyidik Polda Metro Jaya.
Polisi Bantah Keterangan Pengacara Jessica, Hani Hanya Jilat Kopi Maut Mirna Tidak Ditelan
Polisi kembali menegaskan bahwa tak ada orang lain yang menelan es kopi ber-racun sianida selain Wayan Mirna Salihin (27).
Penegasan ini disampaikan untuk membantah pernyataan pengacara Jessica, Yudi Wibowo, yang menyebut Hani juga turut serta meminum kopi Mirna.