Blog Archives
Pembunuh Dan Pemerkosa Anak Bakal Diganjar Hukuman Kebiri Dan Denda 5 Miliar
Presiden Joko Widodo, telah menyetujui dan menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu kebiri resmi berlaku sejak kemarin dengan tujuan untuk menjerat para pelaku kejahatan seksual anak.