Blog Archives
Keputusan Hakim Sudah Bulat, Jessica Sianida Dihukum 20 Tahun Penjara!!
Hari, Kamis (27/10/2016) sore, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa, Jessica Kumala Wongso, atas kematian Wayan Mirna Salihin.
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.