Kisruh aturan paspor dicabut! Sebenarnya ini guna deposito 25 juta!

Guys, udah pada tahu belum isu-isu yang berkembang akhir-akhir ini ? Itu tuh yang kudu punya deposito 25 juta! Yup, apalagi kalo bukan pembuatan paspor! Gile, ini sih syarat yang berat banget!

Apalagi untuk para backpacker yang pengen menjelajah negera luar, apa sanggup dibebankan yang beginian! Untuk liburan aja nabung bertahun-tahun, nyari tiket dan penginapan yang murah meriah! Sekarang malah disuruh punya deposito segitu! Pusing deh! Apalagi syarat tersebut sudah diberlakukan sejak, Senin, 6 Maret 2017 lalu.

Apa ada teman-teman yang ikut panik mencari jawabannya ? Karena di medsos mimin nih, udah mulai banyak yang resah dan gelisah terkait isu membuat dan memperpanjang paspor.

Sebenarnya, isu yang marak dan horor ini beneran nggak sih ? Ayo kita selidiki!

Mimin mau mengutip catatan suci Hipwee dulu seputar paspor yang langsung ditanyakan pada Kepala Imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta.

Di sosial media muncul kabar syarat pengurusan paspor, sbb : Jika ingin membuat paspor dengan tujuan wisata ke luar negeri harus menggunakan fotokopi tabungan dengan nama pemohon dengan nominal deposito 25 juta rupiah. Sebaiknya info ini harus diluruskan, karena kurang tepat penafsirannya.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Bapak Didik Heru Praseno Adi, SH. MH., informasi ini salah ditafsirkan, kata orang media hobinya melintir berita! Yang betul, tidak ada kewajiban menyiapkan rekening tabungan dengan saldo 25 juta rupiah!

“Memang ada instruksi dari Kantor Pusat di Jakarta, tapi peraturan ini tidak wajib. Tolong digarisbawahi. Kita hanya tujukan pada pemohon yang mencurigakan pas dilakukan proses wawancara. Ada indikasi beberapa orang memohon paspor pas wawancara ngakunya wisata atau umroh, tapi ternyata di sana bekerja. Nggak usah khawatir, peraturan ini fleksibel dan tidak mengikat, hanya untuk orang tertentu saja.”
Ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Didik Heru Praseno.

Oh, ternyata untuk pemohon paspor yang mencurigakan, atau punya motif lain. Ngakunya berlibur nggak taunya malah kerja. Apalagi untuk rencana yang nggak jelas, dengan durasi kepergian yang nggak pasti! Kan banyak tuh bilangnya pergi liburan nggak taunya malah ikut geng teroris! Duh..😱

Dalam Surat Edaran peraturan baru ini, ketentuan buku tabungan saldo 25 juta hanya dikenakan kepada pemohon yang dicurigai saja. Tidak semua dikenakan peraturan itu…

Dalam surat edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural dalam Penerbitan Paspor, point 2 b menyebutkan mekanisme peraturan penerbitan paspor. Di sana terlihat ada kata ‘apabila’ di ketentuan nomer (3)

(3) apabila ditemukan kecurigaan pemohon akan bekerja di luar negeri tidak sesuai ketentuan (TKI Nonprosedural) dengan alasan :
a. kunjungan keluarga, meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi
b. wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

Udah jelaskan tertulis, hanya untuk pemohon paspor yang dicurigai akan jadi TKI dengan alasan wisata. Tentu si pewawancara yang lebih tahu profil si pemohon. Jika ada kecurigaan maka akan dimintai data pendukung, contohnya tiket pesawat, di mana tempat tinggalnya di luar negeri, maupun surat rekomendasi tempat bekerja.

Dokumen lain yang diminta salah satunya buku tabungan. Tentu ketentuan ini nggak bisa dikenakan ke semua orang. Hal ini yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kepanikan, seandainya terjadi hal yang tidak diinginkan, penyiksaan majikan, gaji kecil, tempat kerja yang nggak sesuai, dsb!

Toh kalo sobat mau pergi ke luar negeri dengan lebih aman, bisa kok menggunakan surat dari sponsor, jaminan, undangan ke luar negeri maupun surat rekomendasi dari kantor tempat bekerja. Intinya sih biar meyakinkan agar bukan bekerja di luar negeri dengan ijin awalnya untuk wisata.

Tujuan peraturan baru ini sebenarnya baik kok. Intinya demi warga Indonesia biar selamat dan tidak dapat masalah di luar negeri nantinya.

Banyak sekali kasus orang Indonesia ke luar negeri dengan alasan wisata eh tahunya bekerja di sana. Ada pula yang jadi korban human trafficking yang kini lagi marak.

Kasus lain, ada juga korban dari peserta umroh yang ditelantarkan oleh biro travel. Akhirnya nggak bisa pulang dan bermasalah di sana. Hal ini yang sebenarnya ingin dihindari oleh pihak imigrasi. Tujuannya mulia kok, jadi jangan dipandang negatif dulu.

Nah, udah jelas belum ? Cuma salah tafsir aja. Jadi sobat semua jangan panik lagi. Asalkan kamu mau liburan dengan rencana yang jelas, kapan berangkat dan kapan baliknya, tiketnya udah punya atau belum, pasti kamu aman. Pembuatan paspor dibuat lebih ketat seperti ini tujuannya untuk melindungi warga negara Indonesia. Biar nggak terjadi masalah yang aneh-aneh di kemudian hari.

Tapi setelah banyak aksi protes yang keluar dari mulut netizen dan masyarakat terkait adanya peraturan baru tersebut, alhasil aturan ini malah dicabut!

Nih, info langsung dari Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie yang telah mencabut aturan deposito Rp 25 juta bagi pemohon paspor.

“Kami hari ini mencabut aturan Rp 25 juta, karena feedback-nya kurang bagus. Tujuannya dicabut, tapi dipelintir. Padahal ini adalah kemauan pemerintah melindungi calon TKI,” ujar Ronny, dikutip dari Liputan6.com, Senin (20/3/2017).

“Selama ini kami membantu BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), Kementerian Luar Negeri, melalui pecegahan TKI nonprosedural,” Ronny menambahkan.

Diakui aturan tersebut dibuat untuk kepentingan pihaknya dalam rangka menseleksi setiap pemohon paspor saat proses wawancara. Terlebih bagi para calon TKI.

Menurut Ronny, banyak modus yang dilakukan para calon TKI agar lolos bekerja ke luar negeri, khususnya Timur Tengah. Mereka diberikan penjelasan oleh para agen penyalur tenaga kerja agar dapat lolos wawancara penerbitan paspor.

Oleh sebab itu, Imigrasi memperketat aturan permohonan paspor, khususnya bagi mereka yang dicurigai akan menjadi tenaga kerja di luar negeri. Jika yang mengikuti prosedur aja tercipta banyak kasus, bagaimana ya dengan yang non prosedural ?

Di sepanjang Januari 2017, Imigrasi mencatat penolakan permohonan penerbitan paspor sebanyak 1.593 di 14 Kantor Imigrasi. Disinyalir para pemohon ialah calon TKI non prosedur. Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang hendak berwisata atau umroh.

“Kalau mereka backpacker, umroh, ziarah, pelajar tidak perlu syarat itu. Kalau backpacker kan pekerja keras, menabung, ada kejelasan ke mana dan itu tidak mungkin diwajibkan,”

“Begitu juga pengusaha yang mau jalan-jalan ke luar negeri atau pejabat pemerintah, tidak perlu lagi syarat itu,” ujar Ronny.

Ronny menegaskan, setiap aturan memiliki celah disalahgunakan oknum pegawainya. Dia meminta masyarakat melaporkan bila prosedur Rp 25 juta tersebut menjadi celah korupsi.

“Kebijakan dibuat bukan untuk minta uang, kalau ada anak buah saya minta uang, laporkan langsung agar dapat ditindak,” kata Ronny.

Nah, udah paham kan sob ? Deposito 25 juta yang udah bikin kisruh kini udah dicabut padahal punya manfaat yang baik! Jangan lupa laporkan pungli ya kalo kamu menemukan anggota imigran yang non prosedur!😀😀

 

 

Posted on March 21, 2017, in Hot News and tagged , , , , . Bookmark the permalink. 4 Comments.

  1. Aku pernah denger sih dulu klo mo travelling ke Jepang mesti print saldo tabungan kita minimal 10 juta, ga tau deh itu hoax apa enggak. Lah ini sekarang udah naik aja jd 25 juta 😩😩

    Liked by 1 person

  2. dkit lah mw ke luar negri duit segitu je nda punya?

    Liked by 1 person

Leave a comment