Tulis Status ‘Pengen Nasi Gudeg Yogya’ Pengacara Ini Diberondong Hujatan Netizen Jogja

image

Lagi-lagi karena status. Kali ini seorang pengacara asal jawa Timur yang kena getahnya, ia menjadi sasaran empuk netizen terutama warga Yogyakarta, ulahnya dinilai mengusik keguyuban kota, berjulukan Kota Pelajar tersebut.

Sebenarnya siapa sih pengacara tersebut, sampai berani mengusik Jogja ?? Ternyata dia adalah Muhammad Sholeh.

Pada Kamis (2/6/2016) ia hanya menuliskan status, “Pengen nasi gudeg Yogya,” langsung aja deh kata hujatan berhamburan di kolom komentar.

Banyak sekali komentar pedas. Berikut beberapa komentar netizen.

Nurudin Tri Wibowo: Aku pengen nguncali linggis nggo koe (Saya ingin lempar linggis untuk kamu)

Rah Aditiyo Yopie Jati: njaluk dikirim sama abdi dalem atau sekalian sama pasukan lombok abang mas ? πŸ™‚ (minta dikirim sama abdi dalem atau sekalian pasukan lombok abang mas? alias *pasukan kerajaan pemerintahan Jogja)

Hasby Imanez Kei: Monggo ke jogja.. Kita sambut dg hangat.tp mbuh mburi q…hahaha (Silakan ke Jogja, Kita sambut dengan hangat tapi gak tahu belakang saya)

Nova Riska: kok aneh yaa. bukan orang jogja kok ngurusin jogja. ya wajarlah d kasarin πŸ™‚

Arif Hidayat: Monggo mas sholeh datang dan nikmati gudeg jogja,,dan tolong jangan cm ngomong di dumay saja,,saya yakin anda kan pengacara jadi pandai ngomong,,tp tlong dibuktikan omongan anda,,,,Anda orang pemberani kan,,marii datang ke jogja,,

Reino Jogut: strategimu gak ngaruh bos,, buat kita warga jogja

Koerniawan Devi : wong sidoarjo kok polah e koyok ngono. ngisin isinke sidoarjo wae koe cak. jia******** (Orang Sidoarjo kok ulahnya seperti itu, malu-maluin Sidoarjo saja)

Jun: Haa…Bagus Mas…Mbok Mriki Dahar Dahar Rumiyin…Njenengan Niku Sajak’e Namong Kurang “Madhang”…(NB: menggunakan bahasa Jawa halus-Bagus mas, silakan datang makan dulu, Anda tampaknya cuma kurang makan).

Lalu apa ya alasan warga Jogja bisa semarah itu sama pengacara Jawa Timur ini ??

Rupanya ada alasan kuat yang bikin netizen gerah sama status pendek pengacara tersebut, itu karena Muhammad Sholeh telah menggugat Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY.

Dikutip dari Tribun, tepat selasa lalu (31/5/2016), Muhammad Sholeh menjalani sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.

Muhammad Sholeh selaku pemohon menambahkan satu pasal tambahan pada perbaikan tersebut, yakni Pasal 18 ayat (1) huruf C UUK DIY.

Pasal ini mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur DIY tidak boleh menjadi anggota partai. Menurut Sholeh, ini melanggar konstitusi Pasal 28 ayat (3) yang mengatur kebebasan warga negara untuk berpolitik

Selanjutnya terkait kedudukan hukum, Sholeh juga berpendapat bila dirinya memiliki hak konstitusional untuk dipilih.

Ia mengatakan, tidak ada aturan yang melarang seorang warga negara mencalonkan diri di daerah lain.

Semenjak kasus ini beredar di publik, akun media sosial Sholeh terus-menerus diberondong dengan ungkapan kekesalan netizen secara langsung. Pak pengacara sepertinya ingin tenar πŸ˜‚πŸ˜‚πŸ˜‚ #IMHO

Serupa dengan mimin ada yang menggangap Sholeh ingin cari sensasi sekaligus ketenaran, tapi tak sedikit pula yang menganggapnya buta sejarah.

Dan dengan keputusannya menggugat UUK DIY, sama saja Sholeh bikin berang satu masyarakat Yogyakarta.

“Jogja istimewa, Jogja bersatu tak bisa dikalahkan,” komentar Anjas Deva Felano.

“Hati-hati kamu mas, musuhmu orang satu Jogja sekarang,” tulis Putra Samudra.

“Anda rupanya maju untuk diri sendiri, bukan sebagai kuasa seseorang. Yang ingin saya tanyakan, di mana Anda merasa dirugikan dengan ketentuan yang Anda mintakan judicial review? Apakah Anda ada keinginan untuk kelak mencalonkan diri sebagai Cagub atau Cawagub Yogyakarta?” Ujar Trimoelya D Soerjadi.

Walaupun ada ratusan komentar pedas, rupanya pak Sholeh cukup santai nih menghadapi haters.

Tak ada status yang menunjukkan ketakutannya menghadapi kasus tersebut.

image

“Pro kontra itu biasa bro. Yang setuju silakan, yang tidak setuju ya silakan,” tulisnya singkat di halaman Facebook, pada Rabu (1/6/2016).

Sebelumnya, Sholeh mengajukan uji materiil kepada MK, terkait Pasal 18 ayat (1) huruf c, Pasal 18 ayat (2) huruf b, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, huruf j, serta huruf k UU Keistimewaan DIY. Pasal-pasal tersebut mengatur tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur di daerah ini.

Posted on June 3, 2016, in Hot News, Special Section and tagged , , , , . Bookmark the permalink. 5 Comments.

Leave a comment