Siapakah Hanna Anisa Dan Pacar Esek-Eseknya? Ini Jawabannya!

Ayeee, baru-baru ini jagat maya gempar sama video esek-esek yang dilakukan seorang mahasiswi UI.
Walau diributkan dan jadi trending topic, kira-kira ada yang penasaran enggak sama siapa cowok yang menodai Hanna? *eh..

Berikut mimin kasih info-info terbaru soal Hanna dan ayangnya!

1. Hanna adalah alumnus Universitas ternama

Perempuan manis itu statusnya kini bukanlah mahasiswi UI lagi, tapi udah alumnus pernah berkuliah di Universitas top Indonesia, sosok sang pacar juga berkuliah di Universitas yang enggak kalah beken, loh guys.

2. Jurusan Kriminologi

Hanna pernah menempuh pendidikan di FISIP UI jurusan kriminologi. Doi adalah angkatan 2013, dan baru lulus pada 2017.

3. Muhammad Farkhan Gunawan diduga pacar esek-esek Hanna

Info ini sih didapat dari polisi, masih diduga loh ya!
Nama dan Instagram Farkhan juga santer disebarkan di sejumlah grup chat.

4. Farkhan diduga lulusan ITB Bandung

Seorang netizen memberi info jika Muhammad Farkhan Gunawan adalah salah satu ahli IT di ITB. Dan berkuliah sejak 2011-2016 dan lulus dengan predikat B.Eng.

Kini, polresta Depok sudah mengantongi data dua orang yang lagi berhubungan badan dalam video dengan durasi dua menit tersebut.

Pelaku video mesum bakal dimintai keterangan, bagaimana ceritanya hingga video intim mereka bisa tersebar!

Berikut dugaan sementara polisi apa yang membuat video itu tersebar:

– Ada yang sakit hati

“Bisa saja ada yang sakit hati ke mereka atau salah satunya (bisa Hanna atau terduga Farkhan) dan menyebarkan video itu. Jadi belum tentu juga mereka yang menyebarkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana

– Bisa jadi ada pihak tetentu yang ingin merusak nama baik Universitas Indonesia atau ITB hingga ingin menyudutkan sang alumni UI.

Polisi sendiri akan mendalami akun media sosial yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Awas tercyduk loh! Lalu bagaimana dengan hukuman pelaku?

“Yang jelas, pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana,” kata Putu.

pelaku dapat dijerat Pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi
dengan ancaman pidana 6 tahun serta 12 tahun kurungan.

Wah, kasihan nih si neng Hanna pasti shock banget tuh! Nah, kalo pendapat sobat semua gimana nih guys sama aksi Hanna? *eh maksudnya sama kasus Hanna ini, wkwkwkwkwk..

Meme kocak Hanna Anisa, hehe..

Sumber : Tribunsumsel.com

 

Posted on October 27, 2017, in Hot News and tagged , , , , . Bookmark the permalink. 2 Comments.

Leave a comment