Vanessa Angel Sudah Dibooking Sama Menteri Sebelum Digerebek! Siapa ya?

Saat sidang dakwaan muncikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy digelar terkuak fakta baru yang mengejutkan.

Nindy adalah salah satu muncikari prostitusi online yang melibatkan nama Vanessa Angel.

Dalam persidangan terungkap jika Vanessa Angel pernah ditawari makan malam bersama oleh seorang menteri.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menjelaskan Nindy menghubungi muncikari lainnya yaitu Tentri Novanta pada 23 Desember 2018 untuk menanyakan apa Vanessa Angel bisa diajak ‘mimik-mimik cantik’ atau mimican. Klien tersebut diakui Nindy seorang menteri, nah lo! Ada petinggi yang terlibat. Siapa ya? Duh, jadi kepo!

Setelah itu, Nindy menghubungi temannya yang tergabung dalam Vitly Management, Fitriandri yang mengatakan kepada Nindy kalo Vanessa Angel ingin langsung temani klien di dalam kamar alias ‘ngamar’.

Terdakwa lalu menyampaikan hal tersebut ke Tentri dan langsung disetujui. Masih suasana tahun baru, pada 3 Januari, Tentri mengirimkan sejumlah uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan dengan bukti booking tiket pesawat PP Surabaya-Jakarta untuk menjemput rejeki.

Di 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa. Nahasnya di tanggal yang sama Vanessa dan Rian diciduk petugas Polda Jatim saat berada di dalam kamar Hotel Vasa, Jl HR Muhammad 31, Surabaya.

Nindy baru mengetahui kabar penggerebekan tersebut pada sore hari dari Fitriandri. Terdakwa baru ditangkap pada 16 Januari 2019 saat berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion Nomor 14 Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Jaksa pun membacakan dakwaan di ruang Garuda, PN Surabaya, sbb:

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”

 

 

Sumber : detik.com

Posted on April 5, 2019, in Hot News, Infotaiment and tagged , , , , . Bookmark the permalink. 3 Comments.

  1. Coba saya punya duit segitu, pasti juga sudah booking, mosok kalah sama pak menteri

    Liked by 1 person

Leave a reply to sebarkan.org Cancel reply