Predator Anak Asal Mojokerto Divonis Kebiri Kimia! Ayo, Kenal Lebih Jauh Apa itu Kebiri Kimia!
Lagi Heboh! Predator anak asal Mojokerto, Jawa Timur bernama Muh Aris (21) divonis kebiri kimia.

Aris berada di tengah, berbaju kotak-kotak merah (Pict :Jatimnet.com)
Tak cuma itu kurungan 12 tahun, denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan harus diterima Aris atas perbuatannya yang telah memperkosa 9 anak.
Aris adalah pelaku kejahatan seksual pertama yang menerima hukuman kebiri kimia. Putusan tersebut mengacu pada Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Perppu kebiri ditandatangani Presiden pada Mei 2016 dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016.
Sobat penasaran dengan kebiri kimia? Ayo, kita kenal lebih jauh apa itu kebiri kimia?
Pada pria, kebiri adalah prosedur di mana seseorang akan kehilangan fungsi testisnya hingga mereka kehilangan libido dan mandul.
Suntik Kebiri Bagi Pedofilia
Dilansir dari hellosehat.com, kebiri dapat dilakukan dengan dua pilihan, berupa kebiri fisik dan kebiri kimia.
Pilihan pertama yaitu kebiri fisik, sifatnya permanen karena organ seks ekstrenal pelaku pedofil bakal diamputasi. Sehingga, pelaku akan kekurangan hormon testosteron dan dorongan seksual pun akan berkurang.

(Pict:Jabarnews)
Yang kedua ada kebiri kimia, sifatnya sementara. Proses kebiri kimia menggunakan obat antiandrogen untuk mengurangi kadar testosteron.
Kebiri kimia bekerja memperlambat metabolisme testosteron alami, mengubah efek hormon dalam tubuh, dan mempengaruhi pelepasan kelenjar pituari dari hormon yang memproduksi testosteron.
Obat yang biasa dipakai dalam kebiri kimia adalah medroxyprogesterone acetate (MPA) dan cyproterone acetate.
Efek kebiri kimia pada seseorang dapat hilang setelah pengobatan dihentikan.
Prosedur ini juga biasa digunakan untuk mengobati kanker prostat stadium akhir dan biasa dipakai sebagai terapi rehabilitasi kejahatan seksual di beberapa kasus tertentu.
Hukuman Kebiri Erat Kaitannya Dengan Pedofilia
American Psychological Association menyatakan bahwa pedofilia (penyuka anak dengan rentan umur di bawah 13 tahun) adalah gangguan mental. Hubungan seks semacam ini dianggap salah, menyimpang dan sebuah kejahatan.
Akibatnya, banyak gangguan hingga kasus serius yang muncul dari perilaku tersebut. Mengingat kasus yang ditimbulkan memiliki dampak buruk bagi masa depan para korban maka diberikanlah hukuman yang setimpal, yaitu dengan cara dikebiri.
Sumber : Tribun
- Awali 2023, Yamaha Rilis Warna Baru All New R15 Connected
- Buka 2023, All New NMAX 155 Punya Warna Baru!
- Empat Warna Baru XSR 155, Dibanderol Rp 37,6 Juta!
- Yamaha Engineering School 2023 Dibuka Gratis! Begini Cara Daftarnya!
- Biar Awet, Begini Cara Merawat Sarung Tangan Motor Setelah Kehujanan
- Yamaha All New R15 Connected Tunggangan Para Pria Sejati
- Cowok Sejati Motornya Udah Yamaha WR 155 R Belom?
- Selamat Kepada Para Pemenang Fazzio Youth Project Dance & Cheerleader Competition
- Mau Ngepoin Aerox Cyber City? Sudah Ada di Basuki Rachmad
- XMAX Connected Jatim Dibanderol Rp 66,9 Jutaan! Buruan Milikin!
- Salut! Motor Yamaha Boyong 6 Award di Ajang Penghargaan Bergengsi
- Bagasi Terbesar Di Kelasnya dan Fitur Y-Connect, Jadi Andalan Pasangan Muda Pilih FreeGo 125 Connected
- Kunjungi Segera “bLU cRU Exhibition” di Royal Plaza Surabaya
- Yamaha All New Aerox 155 Connected Version Tampil Dengan Warna dan Grafis Baru yang Makin Sporty
- Yamaha Perkenalkan Produk Anyar XMAX Connected Pada Pembukaan IMOS 2022
- Fazzio Penuhi Gaya Hidup Anak Muda Berkat Kecanggihan Fiturnya
- Sat Set Langsung Borong Motor Yamaha di Tokopedia, Diskon Hingga Rp600 Ribu!
- Yamaha STSJ Adakan Safety Riding Bagi Komunitas Yamaha, Kalian Ada Yang Ikutan?
- Download Femalepreneur E-Magazine Untuk Bisnis Makin Meroket di 2023
- Yamaha STSJ Bagikan Tips Berkendara di Musim Hujan Khusus Bagi Pengendara Wanita
Posted on August 29, 2019, in Hot News and tagged apa itu kebiri kimia, aris kebiri, aris mojokerto, hukuman kebiri kimia, kebiri kimia. Bookmark the permalink. Leave a comment.
Leave a comment
Comments 0