Predator Anak Asal Mojokerto Divonis Kebiri Kimia! Ayo, Kenal Lebih Jauh Apa itu Kebiri Kimia!

Lagi Heboh! Predator anak asal Mojokerto, Jawa Timur bernama Muh Aris (21) divonis kebiri kimia.

Aris berada di tengah, berbaju kotak-kotak merah (Pict :Jatimnet.com)

Tak cuma itu kurungan 12 tahun, denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan harus diterima Aris atas perbuatannya yang telah memperkosa 9 anak.

Aris adalah pelaku kejahatan seksual pertama yang menerima hukuman kebiri kimia. Putusan tersebut mengacu pada Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.

Perppu kebiri ditandatangani Presiden pada Mei 2016 dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016.

Sobat penasaran dengan kebiri kimia? Ayo, kita kenal lebih jauh apa itu kebiri kimia?

Pada pria, kebiri adalah prosedur di mana seseorang akan kehilangan fungsi testisnya hingga mereka kehilangan libido dan mandul.

 

Suntik Kebiri Bagi Pedofilia

Dilansir dari hellosehat.com, kebiri dapat dilakukan dengan dua pilihan, berupa kebiri fisik dan kebiri kimia.

Pilihan pertama yaitu kebiri fisik, sifatnya permanen karena organ seks ekstrenal pelaku pedofil bakal diamputasi. Sehingga, pelaku akan kekurangan hormon testosteron dan dorongan seksual pun akan berkurang.

(Pict:Jabarnews)

Yang kedua ada kebiri kimia, sifatnya sementara. Proses kebiri kimia menggunakan obat antiandrogen untuk mengurangi kadar testosteron.

Kebiri kimia bekerja memperlambat metabolisme testosteron alami, mengubah efek hormon dalam tubuh, dan mempengaruhi pelepasan kelenjar pituari dari hormon yang memproduksi testosteron.

Obat yang biasa dipakai dalam kebiri kimia adalah medroxyprogesterone acetate (MPA) dan cyproterone acetate.

Efek kebiri kimia pada seseorang dapat hilang setelah pengobatan dihentikan.

Prosedur ini juga biasa digunakan untuk mengobati kanker prostat stadium akhir dan biasa dipakai sebagai terapi rehabilitasi kejahatan seksual di beberapa kasus tertentu.

 

Hukuman Kebiri Erat Kaitannya Dengan Pedofilia

American Psychological Association menyatakan bahwa pedofilia (penyuka anak dengan rentan umur di bawah 13 tahun) adalah gangguan mental. Hubungan seks semacam ini dianggap salah, menyimpang dan sebuah kejahatan.

Akibatnya, banyak gangguan hingga kasus serius yang muncul dari perilaku tersebut. Mengingat kasus yang ditimbulkan memiliki dampak buruk bagi masa depan para korban maka diberikanlah hukuman yang setimpal, yaitu dengan cara dikebiri.

 

 

Sumber : Tribun 

Posted on August 29, 2019, in Hot News and tagged , , , , . Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: