Predator Anak Asal Mojokerto Divonis Kebiri Kimia! Ayo, Kenal Lebih Jauh Apa itu Kebiri Kimia!
Lagi Heboh! Predator anak asal Mojokerto, Jawa Timur bernama Muh Aris (21) divonis kebiri kimia.

Aris berada di tengah, berbaju kotak-kotak merah (Pict :Jatimnet.com)
Tak cuma itu kurungan 12 tahun, denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan harus diterima Aris atas perbuatannya yang telah memperkosa 9 anak.
Aris adalah pelaku kejahatan seksual pertama yang menerima hukuman kebiri kimia. Putusan tersebut mengacu pada Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Perppu kebiri ditandatangani Presiden pada Mei 2016 dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016.
Sobat penasaran dengan kebiri kimia? Ayo, kita kenal lebih jauh apa itu kebiri kimia?
Pada pria, kebiri adalah prosedur di mana seseorang akan kehilangan fungsi testisnya hingga mereka kehilangan libido dan mandul.
Suntik Kebiri Bagi Pedofilia
Dilansir dari hellosehat.com, kebiri dapat dilakukan dengan dua pilihan, berupa kebiri fisik dan kebiri kimia.
Pilihan pertama yaitu kebiri fisik, sifatnya permanen karena organ seks ekstrenal pelaku pedofil bakal diamputasi. Sehingga, pelaku akan kekurangan hormon testosteron dan dorongan seksual pun akan berkurang.

(Pict:Jabarnews)
Yang kedua ada kebiri kimia, sifatnya sementara. Proses kebiri kimia menggunakan obat antiandrogen untuk mengurangi kadar testosteron.
Kebiri kimia bekerja memperlambat metabolisme testosteron alami, mengubah efek hormon dalam tubuh, dan mempengaruhi pelepasan kelenjar pituari dari hormon yang memproduksi testosteron.
Obat yang biasa dipakai dalam kebiri kimia adalah medroxyprogesterone acetate (MPA) dan cyproterone acetate.
Efek kebiri kimia pada seseorang dapat hilang setelah pengobatan dihentikan.
Prosedur ini juga biasa digunakan untuk mengobati kanker prostat stadium akhir dan biasa dipakai sebagai terapi rehabilitasi kejahatan seksual di beberapa kasus tertentu.
Hukuman Kebiri Erat Kaitannya Dengan Pedofilia
American Psychological Association menyatakan bahwa pedofilia (penyuka anak dengan rentan umur di bawah 13 tahun) adalah gangguan mental. Hubungan seks semacam ini dianggap salah, menyimpang dan sebuah kejahatan.
Akibatnya, banyak gangguan hingga kasus serius yang muncul dari perilaku tersebut. Mengingat kasus yang ditimbulkan memiliki dampak buruk bagi masa depan para korban maka diberikanlah hukuman yang setimpal, yaitu dengan cara dikebiri.
Sumber : Tribun
- Congratulation Kepada Para Pemenang Fazzio Reels Competition!
- Yamaha STSJ Siapkan BENGKEL JAGA Bagi Pemudik!
- Yang Mudik Pakai Motor, Sudah Cek Kendaraannya Belum?
- Sampaikan Maafmu Dengan 7 Ucapan Lebaran Ini!
- Ramadan Waktunya Berbagi! Yamaha STSJ Kunjungi Panti Asuhan
- Fazzio City Touring Sambil Aksi Sosial? Baca Cerita Lengkapnya!
- Pemenang Fix and Ride Season 2 Sudah Diumumkan!
- Ngalas Bareng WR 155 Spesial Ramadhan, Buruan Daftar!
- Raih Extra THR Dari Yamaha!
- Simak 4 Tips Berkendara di Bulan Puasa Dari Yamaha STSJ!
- Hai Pelajar Jatim, Ikutan Kompetisi Reels Fazzio Dengan Total Hadiah Rp 6 Juta yuk!
- Yamaha STSJ Minta Maaf Pada Masyarakat, Diterima gak nih Maafnya?
- Modifikasi MIO Gratis Hadir Lagi! Siapa yang Udah gak Sabar Nungguin Fix N Ride?
- 7 Unit Aerox Jadi Support Yamaha STSJ Untuk MotoGP
- Siapa yang Kemarin Nonton MotoGP Gratis Dibayarin Yamaha STSJ?
- Umur 25 Taon Mana Suaranya? Sering Kepikiran Gini, Aku Harus Punya Apa?
- Yamaha STSJ Tebar Diskon Spesial: Uang Muka Rp 0,-
- Intip Kemeriahan bLU cRU Fun Riding “Road to Mandalika” yang Mampir Ke Surabaya
- Yamaha Lagi Bagi-Bagi Tiket Nonton MotoGP Gratis, lho! Langsung aja Kepoin Caranya!
- Jadi ini toh Alasannya Kenapa Kamu Harus Punya Yamaha Gear 125
Posted on August 29, 2019, in Hot News and tagged apa itu kebiri kimia, aris kebiri, aris mojokerto, hukuman kebiri kimia, kebiri kimia. Bookmark the permalink. Leave a comment.
Leave a comment
Comments 0