Predator Anak Asal Mojokerto Divonis Kebiri Kimia! Ayo, Kenal Lebih Jauh Apa itu Kebiri Kimia!
Lagi Heboh! Predator anak asal Mojokerto, Jawa Timur bernama Muh Aris (21) divonis kebiri kimia.

Aris berada di tengah, berbaju kotak-kotak merah (Pict :Jatimnet.com)
Tak cuma itu kurungan 12 tahun, denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan harus diterima Aris atas perbuatannya yang telah memperkosa 9 anak.
Aris adalah pelaku kejahatan seksual pertama yang menerima hukuman kebiri kimia. Putusan tersebut mengacu pada Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Perppu kebiri ditandatangani Presiden pada Mei 2016 dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016.
Sobat penasaran dengan kebiri kimia? Ayo, kita kenal lebih jauh apa itu kebiri kimia?
Pada pria, kebiri adalah prosedur di mana seseorang akan kehilangan fungsi testisnya hingga mereka kehilangan libido dan mandul.
Suntik Kebiri Bagi Pedofilia
Dilansir dari hellosehat.com, kebiri dapat dilakukan dengan dua pilihan, berupa kebiri fisik dan kebiri kimia.
Pilihan pertama yaitu kebiri fisik, sifatnya permanen karena organ seks ekstrenal pelaku pedofil bakal diamputasi. Sehingga, pelaku akan kekurangan hormon testosteron dan dorongan seksual pun akan berkurang.

(Pict:Jabarnews)
Yang kedua ada kebiri kimia, sifatnya sementara. Proses kebiri kimia menggunakan obat antiandrogen untuk mengurangi kadar testosteron.
Kebiri kimia bekerja memperlambat metabolisme testosteron alami, mengubah efek hormon dalam tubuh, dan mempengaruhi pelepasan kelenjar pituari dari hormon yang memproduksi testosteron.
Obat yang biasa dipakai dalam kebiri kimia adalah medroxyprogesterone acetate (MPA) dan cyproterone acetate.
Efek kebiri kimia pada seseorang dapat hilang setelah pengobatan dihentikan.
Prosedur ini juga biasa digunakan untuk mengobati kanker prostat stadium akhir dan biasa dipakai sebagai terapi rehabilitasi kejahatan seksual di beberapa kasus tertentu.
Hukuman Kebiri Erat Kaitannya Dengan Pedofilia
American Psychological Association menyatakan bahwa pedofilia (penyuka anak dengan rentan umur di bawah 13 tahun) adalah gangguan mental. Hubungan seks semacam ini dianggap salah, menyimpang dan sebuah kejahatan.
Akibatnya, banyak gangguan hingga kasus serius yang muncul dari perilaku tersebut. Mengingat kasus yang ditimbulkan memiliki dampak buruk bagi masa depan para korban maka diberikanlah hukuman yang setimpal, yaitu dengan cara dikebiri.
Sumber : Tribun
- Abis Beli Motor Yamaha, Jangan Lupa Unduh Aplikasi My Yamaha Motor!
- Cuma Main Filter Bisa Dapat OVO Senilai Rp 1.5 Juta dari Yamaha, Genks!
- Sosok Pilot dan Kopilot Foto Bersama Sebelum Kejadian Nahas Sriwijaya Air SJ 182
- Massa Pendukung Trump Rusuh Duduki Gedung Capitol
- Keren! Ngobras Edisi Ngobrol Bareng Achmad Zulkarnain Fotografer Disabilitas
- Kevin Sanjaya Positif Covid-19
- 10 Kalimat Manis yang Pas Untuk Ucapan Tahun Baru!
- Rayakan Natal Dengan 4 Kartu dan Ucapan Berikut!
- Kejutan Yamaha Ada Produk Baru, Yamaha Gear 125 18 Jutaan aja!
- Anya Geraldine Maunya Berkendara Bareng Si “Sexy LEXI”
- Siapa Motor Terbaik di 2020? All New NMAX 155 Connected dong!
- All New Aerox 155 Connected Pikat Hati Masyarakat Jawa Timur!
- Cakepnya Tempat Heritage yang Disambangi Komunitas XSR 155, Cek Foto-fotonya!
- Diskon Akhir Tahun 2020 dari Yamaha Jatim, Nyamber Abis!!
- Pengusaha Wajib Ikut! Webinar Gratis Bertema ‘Bisnis Maju Menuju 2021’
- Mau Tetap Aman Berkendara Saat Hujan? Ikutin Tipsnya!
- Yamaha Pamer GEAR 125 Terbaru, Motor Multiguna yang Handal untuk Gaya Hidup Aktif
- Tumbuhkan Pengusaha Baru di Kabupaten Trenggalek Lewat Pelatihan bersama Femalepreneur Indonesia
- Banting Pembelian All New NMAX Connected/ABS Dwngan Yamaha Jatim Lebih Murah
- Belajar Bikin Podcast kuy Bareng Mizter Popo di Ngobras Yamaha
Posted on August 29, 2019, in Hot News and tagged apa itu kebiri kimia, aris kebiri, aris mojokerto, hukuman kebiri kimia, kebiri kimia. Bookmark the permalink. Leave a comment.
Leave a comment
Comments 0