6 Bantuan Sosial Pemerintah, Ada Listrik Gratis Hingga Uang Tunai!

Di tengah pandemi Covid-19, Presiden Jokowi bawa kabar baik loh, gengs. Gelar konferensi pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020), berikut sederet bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan pada masyarakat untuk membantu perekonomian yang terpukul akibat adanya Corona.

Foto : Sekretariat Kabinet

1. Listrik Gratis dan Diskon Listrik 50%

Ada listrik gratis selama 3 bulan (April, Mei, Juni) bagi 24 juta pelanggan listrik 450 VA. Nah, buat emak-emak yang pada mengeluhkan pusing bayar listrik, sekarang gak perlu bayar.

Pelanggan listrik 450 VA adalah masyarakat miskin yang selama ini mendapat subsidi dari pemerintah.

Sementara untuk 7 juta pelanggan listrik 900 VA bersubsidi dari keluarga yang tidak mampu. Akan diberi keringanan dengan diskon sebesar 50 persen untuk 3 bulan ke depan (April, Mei dan Juni). Jadi, tinggal bayar separuh aja.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Akan ada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), jumlah ini naik yang sebelumnya hanya 9,2 juta keluarga saja.

Besaran manfaat juga turut dinaikkan 25%. Misalnya, untuk ibu hamil menerima Rp 2,24 juta menjadi Rp 3 juta per tahun. Sedangkan rumah tangga yang memiliki anak usia dini mendapat bantuan Rp 3 juta per tahun.

Dan penyandang disabilitas mendapat Rp 2,4 juta. Kebijakan ini berlaku mulai April 2020.

3. Kartu Sembako

Bakal ada 20 juta penerima kartu sembako, yang berhak mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu/penerima. Bansos ini akan diberikan selama 9 bulan.

3. Kartu Pra Kerja

Anggaran naik dong, yang semula Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat ditambah dari 2 juta menjadi 5,6 juta orang peserta.

Menyasar pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Kalian berhak menerima bantuan Rp 650 ribu – Rp 1 juta per bulan, selama 4 bulan ke depan.

5. Antisipasi Kebutuhan Pokok dan Pasar

Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk memenuhi kebutuhan pokok dan operasi pasar serta logistik.

6. Keringanan Pembayaran Kredit

Bagi para pekerja informal baik itu ojol, sopir taksi, pelaku UMKM dan nelayan, dengan penghasilan harian, yang memiliki kredit di bawah Rp 10 milyar. Maka OJK telah menerbitkan aturan keringanan pembayaran.

Untuk pengajuan sobat gak perlu datang dan mengurusnya langsung ke bank, cukup melalui email atau via WhatsApp aja. Hal ini dimaksudkan untuk mematuhi aturan social distancing.

 

Enam kebijakan sekaligus bansos tersebut bertujuan untuk:

  1. Kesehatan masyarakat.
  2. Pengamanan sosial, agar mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli masyarakat.
  3. Menjaga daya saing usaha, terkhusus bagi usaha mikro dan menengah agar penyerapan tenaga kerja bisa terjaga. Gampangnya, minim PHK.

 

Sumber : Kumparan dan CNBC Indonesia

Posted on March 31, 2020, in Hot News and tagged , , , , , . Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: