Jangan Terjebak Ini Daftar 62 Investasi Bodong Yang Tumbuh Subur Di Indonesia!

Perusahaan-perusahaan investasi bodong ternyata masih tumbuh subur di Indonesia, walau sudah di blacklist masih aja nekat beroperasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah mengeluarkan daftar 62 investasi tak berizin (ilegal) yang dilarang beroperasi.

Biar jebakan investasi palsu ini enggak lebih banyak memakan korban, masyarakat diminta waspada untuk tidak ikut berinvestasi, apalagi diiming-imingi bonus besar! Masyarakat Indonesia juga diharapkan untuk memberitahu keluarga atau teman supaya menghindari perusahaan-perusahaan dengan jenis serupa!

Jika masyarakat sudah sadar dengan tipuan semacam ini maka perusahaan investasi bodong bakal hilang dengan sendirinya dari tanah air.

Contohnya aja PT Dunia Coin Digital, yang baru dilarang di bulan ini tapi tampak aktif menawarkan sistem investasinya di medsos, bahkan tersebar broadcast jika daftar hitam dari OJK hanya masalah administrasi yang mudah diselesaikan.

Ada juga PT Carklub Pratama Indonesia yang masih beroperasi, sejak dilarang pada bulan Juli lalu. Bahkan, sang owner melalui media sosial nya menegaskan jika investasi nya masih aktif dan sedang mengurus perizinan.

Wah, menyesatkan banget ya, membalut penipuan dengan embel-embel keuntungan berlipat!

Jangan sampai terjebak ya sob! Berikut daftar 62 investasi ilegal yang sudah dilarang OJK:

1. PT Compact Sejahtera Group,Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC

2. PT Inti Benua Indonesia

3. PT Inlife Indonesia

4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77

5. PT Cipta Multi Bisnis Group

6. PT Mi One Global Indonesia

7. PT Crown Indonesia Makmur

8. Number One Community

9. PT Royal Sugar Company

10. PT Kovesindo

11. PT Finex Gold Berjangka

12. PT Trima Sarana Pratama

13. Talk Fusion

14. Starfive2u.com

15. PT Alkifal Property

16. PT Smart Global Indotama

17. Groupmatic170

18. EA Veow

19. FX Magnet Profit

20. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug Sukabumi/Agro Investy

21. CV Mulia Kalteng Sinergi

22. Swiss Forex Int

23. Nusa Profit

24. PT Duta Profit

25. PT Sentra Artha

26. PT Sentra Artha Futures

27. http://www.lautandhana.net

28. Koperasi Harus Sukses Bersama

29. PT Multi Sukses Internasional

30. http://www.assetamazon.com

31. SMC Profit

32. PT Akmal Azriel Bersaudara

33. PT Konter Kita Satria

34. PT Maestro Digital Komunikasi

35. PT Global Mitra Group

36. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store

37. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia

38. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru

39. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM

40. PT CMI Futures

41. PT First Anugerah Karya Wisata (Biro Perjalanan First Travel)

42. PT Miracle Bangun Indo

43. UN Swissindo

44. PT Papan Agung Solution

45. PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial

46. Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium

47. Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia

48. PT Istana Bintang Universal

49. PT Dunia Coin Digital

50. PT Indo Snapdeal

51. Questra World/ Questra World Indonesia

52. PT Investindo Amazon

53. Dinar Dirham Indonesia/ http://www.dinardirham.com

54. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group

55. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ http://www.azafund.com

56. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional

57. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com

58. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia

59. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co

60. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus

61. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan

62. Seven Star International Investment.

 

Sumber : detik.com 

 

Posted on October 26, 2017, in Hot News and tagged , , , . Bookmark the permalink. 5 Comments.

  1. Yg nomer 1 itu emang udah bubar&pendirinya dipenjara, tetangga aku rugi 20 juta, ngenes bgt, tadinya mo buat dp mobil malah ga jadi ckckck..

    Liked by 1 person

  2. Weleh.. akurasinya 100% kah itu?

    Liked by 1 person

Leave a comment