Surat edaran Kemenhub, angkutan Gojek, uber dll, dilarang beroperasi!!
Kabar buruk bagi ribuan supir Ojek, uber, maupun pelanggan setia-nya, karena menurut surat edaran terbaru yang dikeluarkan Kementerian perhubungan, Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015, yang ditandatangani langsung oleh menteri perhubungan Ignasius Jonan, tanggal 9 November 2015.
pengoperasian ojek dan taksi seperti Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
“Ketentuan angkutan umum adalah minimal harus beroda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,”
dan gawat-nya lagi surat ini sudah dikirimkan ke semua seluruh korps lalu lintas, polda bahkan gubernur di daerah-daerah, sehingga nanti-nya akan ada kemungkinan besar, akan dilakukan operasi oleh pihak yang berwenang.
jadi Apa pun namanya nanti, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, akan dilarang,”
Sampai sekarang pengelola masih berdalih, bahwa mereka merupakan perusahaan teknologi, jadi bukan perusahaan angkutan umum, sehingga undang-undang angkutan umum, tidak bisa dikenakan bagi mereka!
memang masih menjadi polemik, dan pemerintah mesti turun tangan mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak, karena fenomena startup angkutan seperti ini merupakan hal baru yang wajib diapresiasi.
semoga segera ditemukan jalan terbaik bagi kedua belah pihak.
sumber : kompas
- Gathering Yamaha Riders Federation Indonesia di Jawa Timur: Satukan Para Pecinta Yamaha dalam Semangat Kekeluargaan
- Yamaha STSJ Hadirkan Helm Eksklusif untuk Pembelian Motor melalui Tokopedia!
- Ban Motor Juga Bisa Kadaluarsa? Ini Cara Mengeceknya!
- Belanja Motor Yamaha Gak Pake Ribet? Bisa Banget! Kini beli Motor Yamaha bisa via Live Tiktok
- 4 Motor Gratis Menanti! Buruan Ikutan Undian di Pasar Malam Tjap Toendjoengan
- Jelajahi Dirimu Lebih Bebas! Diskon Motor Yamaha di Tokopedia Sampai Rp 1,5 Juta!
- Yamaha di IIMS 2024: Warna Baru, Promo Menggiurkan, dan Sensasi Baru!
- Mengintip Jeroan Mesin Baru Lexi LX 155: Lebih Bertenaga dan Efisien!
- Launching Eksklusif LEXi LX 155, Konsumen Bisa Beli Online di Blibli
- Yamaha Lexy siap gemparkan masyarakat Jawa Timur!
- YAMAHA AJAK ANAK MUDA CLASSY RIDING SAMBIL WISATA DALAM EVENT HISTORIDE COOL TOUR CIREBON
- Gelombang Kebaikan! Yamaha dan Peran Edukasi Air Bersih di Sekolah Dasar
- Kado Mewah di Akhir Tahun, Yamaha Launching XMAX Tech MAX!
- Terobos Malam dalam bLU cRU Riding Experience Surabaya
- Anak Muda Wajib Lihat! Yamaha Mio M3 125 Terkini dengan Sentuhan Artistik!
- Yamaha Mendominasi dengan 5 Penghargaan Paling Dicari
- Keren Parah! Yamaha Tampil Beda di Tokopedia Otofair 2023!
- Oli vs Grease! Cari Tahu Perbedaan dan Kegunaan Keduanya pada Motor Keren Kamu
- Yamaha X-Ride 125! Tampil Dengan Warna Baru dan Masa Garansi Frame Terpanjang
- GOMAX Adventure Meretas Jalan Hingga Timor Leste dengan Yamaha NMAX 155
Posted on December 18, 2015, in Hot News and tagged angkutan umum aplikasi, gojek, gojek dilarang beroperasi, grab bike, uber. Bookmark the permalink. 8 Comments.
Jiah dilarang
http://singindo.com/2015/12/17/asyik-sekarang-sudah-ada-go-massage-bisa-pesan-terapis-cantik-ke-rumah/
LikeLike
ojek ilegal makin marak nih
LikeLike
ngojek, gak pake jaket dan helm klub, eh, identitas 😆
LikeLike
ternyata berdalih perusahaan teknologi..
betul juga ya mas..
kan mereka gak menyediakan angkutannya..
bearti pemilik kendaraanlah yang harus mengurus ijin sendiri..
LikeLike
pemilik kendaraan ya berdalih pngguna aplikasi, kyak pemakai FB wkwkwk
LikeLike
bener juga bro madev.. wakakakak
LikeLike
Kendaraan sewa harusnya beroda tiga
LikeLike
Pingback: drama bisnis ojek online | lamikgemini's Blog