Surat edaran Kemenhub, angkutan Gojek, uber dll, dilarang beroperasi!!

Kabar buruk bagi ribuan supir Ojek, uber, maupun pelanggan setia-nya, karena menurut surat edaran terbaru yang dikeluarkan Kementerian perhubungan, Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015, yang ditandatangani langsung oleh menteri perhubungan Ignasius Jonan, tanggal 9 November 2015.

1548429go-jek-2780x390

pengoperasian ojek dan taksi seperti Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

“Ketentuan angkutan umum adalah minimal harus beroda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,”

dan gawat-nya lagi surat ini sudah dikirimkan ke semua seluruh korps lalu lintas, polda bahkan gubernur di daerah-daerah, sehingga nanti-nya akan ada kemungkinan besar, akan dilakukan operasi oleh pihak yang berwenang.

jadi Apa pun namanya nanti, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, akan dilarang,”

Sampai sekarang pengelola masih berdalih, bahwa mereka merupakan perusahaan teknologi, jadi bukan perusahaan angkutan umum, sehingga undang-undang angkutan umum, tidak bisa dikenakan bagi mereka!

memang masih menjadi polemik, dan pemerintah mesti turun tangan mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak, karena fenomena startup angkutan seperti ini merupakan hal baru yang wajib diapresiasi.

semoga segera ditemukan jalan terbaik bagi kedua belah pihak.

sumber : kompas

 

 

About mariodevan

Makhluk terlanjur ganteng hehehehe, kelahiran manado, dan besar di surabaya, menyebut profesinya sebagai digital entrepreneurship (biar keren hihihi) | Menyukai semua yang berbau Otomotif dan juga suka belajar ilmu Marketing! | Bloger yang konsen menulis mengenai Motor, mobil, Analisis marketing otomotif, Sport dan semua yang dekat di sekitar. |Ingin mengHubungi penulis bisa di mariodevan@gmail.com, 085648012040 (whatsapp) | Social Media official | twitter : @mario_devan | FB page : https://www.facebook.com/mariodevanblog | Instagram : mariodevan

Posted on December 18, 2015, in Hot News and tagged , , , , . Bookmark the permalink. 8 Comments.

  1. ojek ilegal makin marak nih

    Like

  2. ngojek, gak pake jaket dan helm klub, eh, identitas 😆

    Ojek online DILARANG BEROPERASI?

    Like

  3. ternyata berdalih perusahaan teknologi..
    betul juga ya mas..
    kan mereka gak menyediakan angkutannya..
    bearti pemilik kendaraanlah yang harus mengurus ijin sendiri..

    Like

  4. Kendaraan sewa harusnya beroda tiga

    Like

  1. Pingback: drama bisnis ojek online | lamikgemini's Blog

Leave a comment